Kalteng

Dalam Sehari Dua Pengedar Narkoba di Barut Digerebek Polisi

apahabar.com, MUARA TEWEH – Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) berhasil membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu…

Featured-Image
Tersangka Ebur saat diamankan polisi. Foto-Istimewa

bakabar.com, MUARA TEWEH – Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) berhasil membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu dalam satu hari.

Mulanya, polisi berhasil menangkap Sarifudin alias Ebur warga Desa Sikui kilometer 28 Kecamatan Teweh Baru dengan barang bukti kepemilikan 3,98 gram sabu.

Pria 34 tahun ini ditangkap di rumahnya Kamis (14/1) kira-kira pukul 14.00 WIB.

“Dia ditangkap atas laporan warga setempat,” kata Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma, melalui Kasat Narkoba AKP Slameto, Jumat (15/1).

Anggota kepolisian kemudian melakukan penyelidikan lebih mendalam. Polisi lalu menemukan beberapa barang bukti berupa 10 paket plastik klip berisikan sabu dengan berat 3,98 gram.

Polisi juga menemukan 1 alat hisap sabu, 1 sendok takaran, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 timbangan warna hitam merk CHQ, 1 unit lampu, dan 1 unit ponsel.

Semua barang bukti itu diperoleh polisi setelah menggeledah badan tersangka. Tak sampai di situ, rumah Ebur juga digeledah polisi.

Menurut pengakuan Ebur, dia mendapatkan barang dari Benny Syahrani alias Beben (39) yang tercatat sebagai warga Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru.

Berbekal pengakuan Ebur, polisi kemudian menuju rumah Beben dan melakukan penggeledahan lagi.

Hasilnya, polisi mendapatkan 73 paket plastik klip yang diduga berisikan sabu seberat, 27,12.

Polisi juga mengamankan 1 unit ponsel merk Samsung J2 Prime warna hitam, 1 kotak kecil hitam bertuliskan, visting card dan 1 sendok takar.

“Saat ini kedua tersangka sudah berada di dalam tahanan Polres Barut. Mereka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” AKP Slameto, Jumat (15/1).



Komentar
Banner
Banner