bakabar.com, KUALA KAPUAS – Dalam sehari Satresnarkoba Polres Kapuas, Kalteng, berhasil meringkus sejumlah terduga pelaku tindak pidana narkotika di daerah setempat.
Pertama personel Satresnarkoba mengamankan seorang wanita berinisial SL (25) di Desa Lungkuh Layang, Kapuas, pada Rabu (10/8) sekitar pukul 00.15 WIB.
Dari SL polisi menemukan barang bukti 14 paket sabu seberat 15,8 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kemudian masih di desa yang sama sekitar pukul 00.45 WIB, polisi selanjutnya mengamankan pria berinisial RP (30) beserta barang bukti 6 paket sabu seberat 1,40 gram.
Selanjutnya sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Timpah, Kapuas, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial WD (26) beserta barang bukti 4 paket sabu seberat 0,88 gram.
Terakhir sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Bukit Batu Mantangai, Kapuas, polisi juga mengamankan terduga pelaku narkoba jenis sabu lainnya berinisial WN (49) dengan barang bukti 27 paket sabu seberat 5,01 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi pun membenarkan telah mengamankan 4 terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan beberapa terlapor terkait dugaan tidak pidana narkotika jenis sabu,” kata Iptu Subandi di Kuala Kapuas, Kamis (11/8).
Atas perbuatan tersebut, terduga pelaku SL disangka dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan tiga terduga pelaku lainnya disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.