bakabar.com, BANJARMASIN - Tanggal 14 Februari dikenal dengan hari kasih sayang atau valentine day. Semua masyarakat dari berbagai belahan dunia, terutama di Benua Eropa, Amerika, dan sebagian Asia akan merayakan hari ini dengan menunjukkan rasa kasih sayangnya kepada orang-orang tersayang.
Hari kasih sayang masih sering terjadi perdebatan di Indonesia. larangan merayakan hari tersebut mencakup banyak faktor. Mulai dari faktor budaya hingga faktor agama-agama tertentu yang menolak merayakan hari kasih sayang tersebut.
Baca Juga: Dirayakan 14 Februari, Apa Itu Valentine? Ini Asal Usulnya
Yuk simak bagaimana hukumnya hari kasih sayang itu menurut Islam.
Dalam sejarahnya, Valentine Day berawal dari hukuman mati seorang martir Kristen yaitu St. Valentine, pada tanggal 14 Februari 270 M. Ia menolak kebijakan sang kaisar yang melarang terjadinya pertunangan dan pernikahan pada masa pemerintahan Kaisar Constantin Agung (280 - 337 M).
Pada tahun 495 Masehi, Paus Gelasius I mengubah salah satu upacara Romawi Kuno menjadi hari perayaan gereja dengan nama Saint Valentine's Day untuk menghormati Santa Valentine yang mati sebagai martir. Berawal dari perayaan di gereja, sehingga seringkali terjadi kontroversi akan perayaan hari valentine tersebut.
Hari Valentine dalam Islam Haram
Hukum Valentine dalam Islam adalah haram. Namun, apa alasan di balik pengharaman tersebut? Merujuk laman Rumaysho, Almanhaj, dan beberapa lainnya, berikut bakabar.com sajikan ulasan selengkapnya.
Alasan Merayakan Valentine Haram dalam Islam
Mengenai hukum merayakan Valentine, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menegaskan keharamannya. Tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017, dijelaskan bahwa umat Islam dilarang merayakannya karena hari Valentine :
- Bukan termasuk dalam tradisi Islam;
- Dikhawatirkan menjerumuskan muda-mudi muslim kepada pergaulan bebas (seks di luar nikah); dan
- Berpotensi membawa keburukan.
Simak penjelasan lengkapnya di halaman selanjutnya...