Tak Berkategori

Dalam Gudang Padi, Seorang Warga Bakumpai Simpan Ratusan Pil Terlarang

apahabar.com, MARABAHAN – Sekalipun sudah disimpan rapat, ratusan pil Dextro yang disembunyikan Mt (56) tetap berhasil…

Featured-Image
Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala berhasil menggagalkan peredaran ratusan pil Dextro. Foto-Istimewa

bakabar.com, MARABAHAN – Sekalipun sudah disimpan rapat, ratusan pil Dextro yang disembunyikan Mt (56) tetap berhasil dibongkar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Kuala.

Warga Desa Murung Raya RT 02 Kecamatan Bakumpai tersebut digelandang polisi, karena menyembunyikan 930 butir obat Dekstrometorfan tanpa izin edar.

Mt ditangkap tanpa perlawanan oleh tim gabungan Sat Resnarkoba dan Sat Reskrim Polres Batola sekitar pukul 15.00 Wita, ketika sedang berada di rumah.

Selain obat yang termasuk narkotika golongan III itu, polisi juga menemukan uang dari hasil penjualan sebesar Rp70 ribu.

“Ketika diciduk di rumah, tersangka menyembunyikan barang bukti di gudang tempat penyimpanan padi,” jelas Kapolres Batola, AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif, melalui Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Widiardana.

“Tersangka dikenakan tindak pidana sediaan farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” imbuhnya.

Sebelum menangkap Mt, tepat sepekan sebelumnya Sat Resnarkoba Polres Batola mengamankan seorang pengedar sabu di Jalan Aria Bujangga Desa Berangas Timur Kecamatan Alalak.

Dari tersangka DH yang beralamat di Jalan Belitung Darat Banjarmasin itu, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 0,82 gram.

Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner