bakabar.com, BANJARBARU - Satpol PP Banjarbaru kembali menyita ratusan botol minuman keras dan tuak di tiga tempat. Buntut dari penyitaan ini, para pemilik usaha juga dipanggil, Senin (3/7).
Adapun operasi dilakukan, Sabtu (1/7), untuk merespons laporan masyarakat. Diawali dengan mendatangi sebuah kios di Jalan Trikora.
Satpol PP Banjarbaru mendapati sejumlah warga yang sedang asyik menenggak tuak. Selanjutnya sebanyak 11 liter tuak langsung disita.
Sebelumnya Satpol PP telah melakukan giat serupa bersama Kodim 1006/Banjar, Sabtu (17/6). Hasilnya didapati lebih dari 100 botol miras dalam sebuah warung, serta 4 botol miras lagi di salah satu tempat hiburan malam di Karang Rejo.
Setelah minuman beralkohol tersebut disita, si penjual juga dipanggil. Ketiga penjual miras ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
"Selanjutnya mereka akan menjalani sidang, Kamis (6/7)," papar Yanto Hidayat, Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru.
Penyitaan tuak berawal dari laporan masyarakat, terkait kios yang beraktivitas sampai larut malam. Ironsnya pemilik kios bukan wajah baru, karena pernah terjaring giat Satpol PP Banjarbaru.
"Sempat berjualan di Sidodadi, Kecamatan Landasan Ulin. Sekarang berpindah ke dengan Kantor Damri," jelas Yanto.
"Sedangkan ratusan miras yang ditemukan di warung masih tersegel dalam dus. Sedangkan 4 botol miras sitaan dalam tempat hiburan malam, 1 botol sudah diminum," pungkasnya.