Bisnis Prostitusi Online

Dagang 4 Cewek via MiChat, Pemuda di Kotabaru Disergap Polisi

Pemuda yang diduga mucikari menjajakan cewek BO via aplikasi MiChat ditangkap oleh Tim Buser Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Featured-Image
Dagang 4 cewek via MiChat, pemuda di Kotabaru disergap polisi. Foto: dok. Polres Kotabaru

bakabar.com, KOTABARU - Pemuda yang diduga mucikari menjajakan cewek BO via aplikasi MiChat ditangkap oleh Tim Buser Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Pria muda berusia 22 tahun yang ditangkap merupakan warga Jalan Sukmaraga, Gang Kontak, Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru, Kalsel.

"Setelah diamankan, pelaku ternyata mengaku memiliki empat wanita muda pemuas birahi lelaki hidung belang," ujar Kapolres Kotabaru melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, Kamis (12/1) sore.

Baca Juga: Unras di Perusahaan Ayam Cibeber, Warga Dibubarkan Polisi

Penangkapan pelaku bermula dari laporan warga ke polisi. Dari laporan tersebut, Unit Buser Macan Bamega langsung melakukan penyelidikan.

Tim Buser lantas menuju ke sebuah hotel di kawasan pusat Kotabaru. Polisi kemudian menemukan pelaku yang sedang menjajakan sejumlah wanita melalui aplikasi MiChat dan WhatsApp.

Lewat aplikasi tersebut, pelaku mencarikan pelanggan dengan cara menunjukkan sejumlah foto wanita ke calon pelanggan.

Jika transaksi berhasil, pelanggan itu akan mendatangi ke kamar hotel yang sebelumnya sudah diinformasikan.

Para PSK online itu dia datangankan dari luar wilayah Kotabaru, termasuk Banjarmasin.

Baca Juga: Polisi Ciduk 2 Penjual Amer di Berau, 6 Bulan Penjara Menanti!

"Upahnya bervariasi. Jika kesepakatan antara pelanggan dan wanita berhubungan badan dipatok harga Rp500 ribu, maka pelaku meminta jatah Rp100 ribu," terang Jalil.

"Apabila harga sepakat Rp250 ribu, maka pelaku hanya meminta jatah Rp50 ribu," tambahnya.

Berdasarkan temuan itu, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1,4 tahun atau denda paling banyak Rp15 ribu.

Editor
Komentar
Banner
Banner