bakabar.com, BANJARMASIN - Pergeseran alokasi kursi di Daerah Pemilihan (Dapil) Kalsel rupanya tidak menjadi kenyataan.
Hal ini sesuai Peraturan KPU Nomor 6 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Sebelumnya, KPU Kalsel melakukan uji publik penataan Dapil dan alokasi kursi Pileg DPRD provinsi pada akhir Desember 2022 lalu.
Terdapat tiga usulan rancangan disampaikan ke KPU RI untuk Pemilu 2024. Usulan kedua dan ketiga ada rotasi kursi jika dibandingkan Pemilu 2019. Sementara, usulan kesatu tidak ada perubahan.
"KPU RI lah yang berwenang menetapkan rancangan tersebut. Memang dalan rancangan, ada yang sama persis dengan Dapil 2019," ujar Komisioner KPU Kalsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hatmiati.
Dalam Peraturan KPU Nomor 6 tersebut, KPU RI menetapkan Dapil untuk Pileg DPRD Kalsel 2024 masih sama seperti 2019. Jumlah kursi yang diperebutkan kontestan pileg tetap sebanyak 55.
Berikut Dapil dan Alokasi Kursi Pileg DPRD Kalsel 2024.
Dapil Kalsel 1: Banjarmasin 8 kursi.
Dapil Kalsel 2: Banjar 9 kursi.
Dapil Kalsel 3: Barito Kuala 4 kursi.
Dapail Kalsel 4: Tapin, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah 9 kursi.
Dapil Kalsel 5: Hulu Sungai Utara, Tabalong, dan Balangan 9 kursi.
Dapil Kalsel 6: Kotabaru dan Tanah Bumbu 8 kursi.
Dapil Kalsel 7: Tanah Laut dan Banjarbaru 8 kursi.
Begitu juga Dapil dan Alokasi Kursi Pileg DPR RI di Kalsel tidak terjadi perubahan. Sebanyak 11 jumlah kursi yang akan diperebutkan di dua dapil meliputi 13 kabupaten/kota.
Dapil Kalsel 1: Barito Kuala, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan, Tabalong, dan Banjar dengan alokasi 6 kursi.
Dapil Kalsel 2: Tanah Laut, Tanah Bumbu, Kotabaru, Banjarmasin, dan Banjarbaru dengan alokasi 5 kursi.
Hatmiati menerangkan, ketetapan KPU RI tersebut telah melewati uji publik dan partai politik. Kedepan, pihaknya akan melaksanakan tahapan Pemilu 2024 sesuai Peraturan KPU.
"KPU RI menetapkan sama persis dengan 2019. Artinya itulah ketetapan yang akan kami ikuti pada Pemilu tahun 2024," pungkasnya.
Baca Juga: KPU Proses Surat PAW DPP PDI Perjuangan untuk Anggota DPRD Kotabaru