bakabar.com, JAKARTA – Ada 27 daerah di Indonesia mulai menerapkan PPKM level 1.
Mengutip Detik.com, Selasa (19/10), daerah yang menerapkan PPKM level 1 ini diatur dalam Inmendagri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19. Aturan ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (18/10).
“Level 1 (satu) yaitu Kota Tegal, Kota Semarang,” demikian bunyi Inmendagri tersebut.
Selain di Semarang, Kota Surabaya juga menerapkan PPKM level 1. Kota Kediri hingga Mojokerto juga menerapkan level PPKM yang sama.
“level 1 (satu) yaitu Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Pasuruan,” jelasnya.
Berikut daftar daerah yang menerapkan PPKM level 1:
Jawa Barat
1. Kabupaten Pangandaran
2. Kota Banjar
Jawa Tengah
3. Kota Tegal
4. Kota Semarang
Jawa Timur
5. Kota Surabaya
6. Kota Mojokerto
7. Kota Kediri
8 Kota Blitar
9. Kota Pasuruan
Sumatera Utara
10. Kota Sibolga
Sumatera Barat
11. Kota Padang Panjang
Bengkulu
12. Kabupaten Bengkulu Tengah
Lampung
13. Kota Metro
Kepulauan Riau
14. Kabupaten Bintan
15. Kabupaten Karimun
16. Kabupaten Natuna
17. Kabupaten Kepulauan Anambas
18. Kota Batam
NTB
19. Kabupaten Lombok Barat
20. Kabupaten Sumbawa Barat
Kalimatan Timur
21. Kabupaten Mahakam Ulu
Sulawesi Utara
22. Kabupaten Minahasa Tenggara
23. Kabupaten Kepulauan Talaud
Gorontalo
24. Kabupaten Bone Bolango
25. Kabupaten Gorontalo Utara
Maluku Utara
26. Kabupaten Halmahera Tengah
27. Kota Ternate.