bakabar.com, JAKARTA – Sebanyak 40 partai politik mendaftarkan diri untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Diketahui pendaftaran telah resmi ditutup pukul 23.59 WIB, Minggu (14/8). Adapun pendaftaran dibuka selama dua pekan mulai dari 1 hingga 14 Agustus 2022.
Meski demikian, belum semua partai politik melengkapi syarat administrasi. Tercatat baru 24 partai politik yang melengkapi seluruh dokumen hingga batas akhir pendaftaran.
“24 partai politik sudah melengkapi dokumen. Sedangkan 6 partai lain masih menjalani pemeriksaan berkas,” papar Komisioner KPU, Idham Holik, seperti dilansir CNN, Senin (15/8).
“Apabila berkas pendaftaran sudah dinyatakan lengkap, KPU akan melanjutkan tahap verifikasi administrasi,” tandasnya.
Parpol Lengkap Administrasi
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia
24. Partai Republik Satu
Masih Diperiksa
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan