bakabar.com, BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara menangkap dua pelaku pencurian.
Pelaku diketahui bernama Hendrayani alias Hendra (33). Ia warga Jalan Rawasari XIV Nomor 35 RT 57, Teluk Dalam, Banjarmasin Barat.
Sementara, rekannya Ahmad Fitrianoor warga Jalan Simpang Belitung, Gang Mualimat Nomor 31 RT 2, Kuin Selatan, Banjarmasin Utara.
Dari laporan polisi, keduanya melakukan pencurian di rumah milik Aulia Savitri, Jalan Perdagangan, Kompleks Borneo Permata RT 24, Kuin Utara, Banjarmasin Utara, Minggu (2/2) pagi.
“Pelaku mencuri 2 tas wanita dan sebuah laptop serta surat menyurat korban,” kata Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Suchandi Achmadi melalui Kanit Reskrim, Iptu Sandy kepada bakabar.com, Senin (2/3).
“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp9.000.000 dan melapor ke Mapolsek Banjarmasin Utara,” tambah Kanit.
Setelah mendapat laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku di rumah masing-masing, Rabu (27/2) sekitar pukul 15.00.
Lantaran perbuatannya, pelaku pun dijebloskan ke ruang tahanan Mapolsek Banjarmasin Utara sembari menunggu proses hukum selanjutnya.
Pelaku, kata Kanit, akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Pesta Sabu, 2 Orang Pengusaha Ditangkap di Apartemen
Baca Juga: Residivis Pembobol ATM Lintas Provinsi Dibekuk di Makassar
Baca Juga:Simpan Sabu dalam Bungkus Coklat 'TOP', MA Berurusan dengan Polisi
Baca Juga: Simpan Puluhan Paket Sabu, Pemuda Angsana Kena Bekuk
Reporter: Riyad Dafhi R
Editor: Fariz Fadhillah