Tak Berkategori

Curi Susu Demi Keponakan, Perkara Remaja Banjarmasin Dihentikan Lewat Restorasi Justice

apahabar.com, BANJARMASIN – Dicky Wahyudi (21) tertunduk. Ia telah menyesali perbuatannya. Nasibnya sempat berada di ujung…

Featured-Image
Dicky meminta maaf kepada korban atas kesalahannya. Ia mengaku menyesal telah mencuri dua kotak susu formula di salah satu Indomaret di Banjarmasin. Foto-Muhammad Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Dicky Wahyudi (21) tertunduk. Ia telah menyesali perbuatannya. Nasibnya sempat berada di ujung tanduk.

Selangkah lagi, remaja itu bakal merasakan dinginnya jeruji besi untuk waktu lama. Andai kata tak ada rasa iba dari korban kejahatannya.

Remaja pengangguran tamatan SMP itu diketahui tersandung kasus pidana. Ia kedapatan mencuri dua kotak susu formula di salah satu Indomaret di Banjarmasin pada April 2021 silam.

Singkat cerita, Dicky akhirnya ditangkap polisi dan ditahan di Polsek Banjarmasin Utara. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Delapan bulan penyidikan berjalan di kepolisian, berkas perkara tahap dua Dicky akhirnya dilimpahkan ke Kejari Banjarmasin awal Desember tadi.

Proses penuntutan oleh jaksa siap dilakukan. Namun setelah ditelaah kembali, perkara Dicky masih bisa diselesaikan dengan mengedepankan Restorasi Justice.

Terlebih terungkap alasan Dicky mencuri dua kota susu segar Rp150 ribu di Indomaret Jalan Adhiyaksa Banjarmasin Utara itu masih bisa diterima naluri manusia.

Dicky tak tahan mendengar dua keponakannya yang baru berusia dua dan tiga tahun terus menangis karena meminta susu.

Sementara sang kakak tak mampu membelikan karena tak punya uang.

“Itu sangat manusiawi. Niatnya baik tapi caranya yang salah,” ujar Kepala Kejari Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka Putra melalui Kasi Pidana Umum, Deny Wicaksono didampingi Kasi Intel Ahmad Budi Muklish, Selasa (7/12).

Kejaksaan kemudian melakukan mediasi antara kedua belah pihak yang sebelumnya sempat mentok di kepolisian.

Pihak Indomaret selaku korban diberikan pemahaman terkait penerapan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 itu. Hingga akhirnya penghentian penuntutan di luar pengadilan pun dilakukan Selasa siang.

“Kami memberikan pemahaman. Dan pihak Indomaret akhirnya mengerti dan mau dimediasi. Sampai akhirnya mereka mau memaafkan kesalahan tersangka,” beber Deny.

Ada tiga syarat utama untuk proses perdamaian sesuai aturan Jaksa Agung itu. Pertama pelaku baru pertama kali tersandung kasus hukum. Kedua hukuman di bawah lima tahun. Dan terakhir kerugian korban dibawa Rp2,5 juta.

Kendati demikian yang perlu dicatat, jaksa bisa saja kembali membuka perkara tersebut apabila di kemudian hari yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran hukum.

“Itu yang harus digarisbawahi tersangka,” tegas Deny.

Lebih jauh dikatakan Deny, ini bukan pertama kali Restorasi Justice dilakukan Kejari Banjarmasin. Tercatat pada 2020 lalu, ada tiga perkara yang bisa diselesaikan melalui mediasi.

“Dan tahun ini ada satu. Kemungkinan pekan depan ada lagi perkara yang diselesaikan melalui RJ (Restorasi Justice),” ungkapnya.

Sementara itu, saat dimintai komentar Dicky mengaku menyesali perbuatannya. Dan berjanji untuk tak mengulangi perbuatannya.

“Terimakasih kepada pak Jaksa sudah memberikan kesempatan kepada saya. Saya tak akan mengulangi lagi,” ujar Dicky singkat.

Adapun pihak Indomaret, Linda Permata mengungkapkan perdamaian yang dilakukan sesuai hasil musyawarah dari manajemen perusahaan.

“Dan ini memang atas dasar kehendak kami. Semoga ia (Dicky) bisa menyadari kesalahannya. Tidak mengulanginya lagi,” pungkas Linda.

Komentar
Banner
Banner