Hot Borneo

Curi Ratusan Botol Minyak Kayu Putih, Pria di Balikpapan Diringkus

apahabar.com, BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial LM (37) ditangkap jajaran Polsek Balikpapan Barat, Kalimantan Timur lantaran…

Featured-Image
Pelaku pencuri ratusan botol minyak kayu putih diamankan polisi. apahabar.com/Riyadi.

bakabar.com, BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial LM (37) ditangkap jajaran Polsek Balikpapan Barat, Kalimantan Timur lantaran mencuri ratusan botol minyak kayu putih di Toko Helmi, Pandansari Balikpapan Barat pada Sabtu (18/6).

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro didampingi Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Djoko Purwanto mengatakan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai pembeli. Ia pun berkeliling toko untuk memastikan keadaan. Setelah dipastikan aman alias tidak ada yang melihat, dirinya mengambil minyak kayu putih beberapa dus dan dimasukkan ke dalam tasnya.

“Modus operandinya pura-pura menbeli barang di toko tersebut, masuk ke toko terus mengambil minyak kayu putih dan dimasukkan ke dalam tas. Setelah dikejar oleh petugas atau penjaga toko ternyata digeledah ada minyak kayu putihnya,” kata Rengga saat press rilis di Mapolresta Balikpapan pada Senin (27/6).

Saat diinterogasi penjaga toko, ternyata pelaku bukan kali ini saja melancarkan aksinya. Setelah dicek dalam rekaman CCTV toko, pelaku telah berulang kali melakukan pencurian minyak kayu putih di toko tersebut. Tercatat sebanyak 353 botol berhasil dicuri oleh pelaku.

“Sudah beberapa kali sehingga kerugian seluruhnya kurang lebih 10 juta. Dan jumlah botol minyak kayu putih juga kurang lebih 353 botol,” ungkapnya.

Rengga mengatakan pelaku belum sempat menjual barang curiannya itu. Meskipun memang ada niatannya untuk meraup keuntungan dari hasil penjualan nanti, guna kebutuhan hidup sehari-hari.

“Masih ada di rumahnya tersangka. Ada rencana mau di jual, karena cukup banyak,” tuturnya.

Sementara itu, di hadapan awak media, pelaku mengaku bahwa dirinya melakukan aksi pencurian tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan demi anaknya. Hanya saja ia tidak menjelaskan kondisi anaknya tersebut.

“Buat anak pak dan buat kebutuhan sehari-hari,” singkatnya sembari berlalu.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.



Komentar
Banner
Banner