bakabar.com, TANJUNG - Dua pria di Kabupaten Tabalong diamankan polisi terkait pencurian di wilayah EP Pertamina Tanjung.
Keduanya masing-masing pria berinsial R (42) warga Desa Masukau dan BS (46) warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Keduanya diamankan jajaran Polsek Murung Pudak dipimpin langsung Kapolsel Iptu Suwito, Jumat (15/9/2023) sore.
"Kedua pelaku melakukan pencurian di sebuah pompa minyak milik Pertamina di Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak, pada 16 April 2023," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Rabu (20/9/2023).
"Adapun yang dicuri dari lokasi tersebut 3 batang pembungkus kabel tembaga dengan panjang masing-masing sekitar 5 meter dan seng pembungkus kabel tembaga," imbuhnya.
Dijelaskan Sutargo, peristiwa pencurian itu awalnya diketahui
security yang melakukan patroli dan menemukan ada bekas kabel yang dipotong.
Setelah dicek di sekitar sumur ternyata kabel listrik ukuran 3 x 240 mm sepanjang kurang lebih 15 meter sudah tidak ada lagi.
"Atas kejadian tersebut Pertamina mengalami kerugian sekitar Rp 22 juta," sebut Sutargo.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke polisi, hingga Polsek Murung Pudak melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengetahui pelaku dan menangkapnya.
"Pelaku R diamankan di sebuah mess karyawan di Kelurahan Pembataan, sedangkan BS ditangkap di sebuah rumah di Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak," beber Sutargo.
Kedua pelaku juga mengakui perbuatannya telah mengambil kabel tersebut.
"Kini keduanya telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut. Bersama mereka disita sejumlah barang bukti," pungkas Sutargo.