tanah bumbu

Curi Pakaian di Toko Kawasan Batulicin, Pasutri Ini Diamankan Polisi

apahabar.com, BATULICIN – Polsek Batulicin meringkus pasangan suami istri yang diduga telah melakukan pencurian di sebuah…

Featured-Image
Tersangka. Foto-Humas Polres Tanbu.

bakabar.com, BATULICIN – Polsek Batulicin meringkus pasangan suami istri yang diduga telah melakukan pencurian di sebuah toko pakaian di Jalan Manggis Gang Mangga RT 008 RW 002 Kelurahan Batulicin.

M Said Ardani (21) bersama istrinya Riati Wulan Agustina (16) diamankan petugas di rumah orang tuanya, Jumat (29/10) sekira pukul 00.30 Wita.

Diketahui pasangan suami istri tersebut merupakan warga Gang Timur RT 10 RW 001 Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat.

“Kami amankan pasangan suami istri yang diduga telah melakukan pencurian di sebuah toko pakaian,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kapolsek Batulicin, Ipda Kusnin.

AKP Made menjelaskan awal penangkapan suami istri tersebut karena laporan korban (pemilik toko) bahwa barang dagangannya dicuri.

“Kejadiannya hari Jumat, 22 Oktober 2021 sekira pukul 03.30 Wita. Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara mencongkel kunci pintu toko,” terang Made.

Setelah pelaku berhasil masuk ke toko, kemudian mengambil seluruh dagangan korban berupa pakaian wanita berbagai jenis dan satu buah cermin.

“Kejadian tersebut diketahui setelah korban hendak membuka toko miliknya sekira jam 07.00 Wita dan mengetahui bahwa telah terjadi pencurian,” tutur Made.

“Korban melapor dengan kerugian sekira Rp. 4.300.000. Kami bergerak menyelidiki dan akhirnya bisa mengamankan pelaku,” pungkas Made.

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti hasil curian. Di antaranya enam lembar rok pliscat, tiga lembar celana leging, satu lembar gamis busui, satu lembar tunik busui, dan dua lembar baju kaos.

Kemudian satu lembar manset, satu lembar celana kain, satu buah cermin kaca, satu buah linggis, dan dua lembar nota pembelian pakaian.



Komentar
Banner
Banner