Nasional

Curi Oli Travo PLN, 4 Pria di Tabalong Diamankan Polisi

Empat pria di Tabalong diamankan polisi terkait kasus pencurian oli travo milil PT PLN.

Featured-Image
Barbuk yang disita polisi. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Empat pria di Tabalong diamankan polisi terkait kasus pencurian oli travo milil PT PLN.

Keempatnya masing-masing SN (41), US (46) warga Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak, SR (42) warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta dan SU (30) warga Desa Puain Kiwa, Kecamatan Tanjung, Tabalong.

"Para pelaku diamankan jajaran Satreskrim pada Kamis (26/10) malam," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Sutargo, Minggu (29/).

Sutargo menjelaskan para pelaku  diamankan terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan mereka secara bersama-sama di gardu induk PT PLN Persero di Desa Maburai,Kecamatan Murung.

"Pelapornya kuasa PT PLN Persero,berinisial IN (39)," bebernya.

Baca Juga: Diduga Serangan Jantung, Pria asal Bali Ditemukan Tewas di Angsana Tanah Bumbu 

Menurut pelapor, aksi pencurian pertama kali diketahui operator gardu pada Sabtu (7/10) pagi. Saat itu terjadi padam listrik di wilayah kabupaten Tabalong.

Setelah melakukan pemeriksaan, pihaknya menemukan adanya oli trafo yang tercecer dan knop minyak pada trafo dalam keadaan terbuka.

Setelah diperiksa lebih dalam ternyata oli yang berada di dalam trafo berkurang.

"Menurut teknisi padamnya listrik disebabkan oli travo yang berkurang sehingga terganggunya aliran listrik," jelas Sutargo.

Baca Juga: Festival Nan Sarunai Bakal Meriahkan HUT ke-58 Kabupaten Tabalong

Petugas juga mendapati pagar yang terbuat dari besi dalam keadaan terbuka. Padahal sebelumnya pagar tersebut dalam keadaan tertutup menggunakan baut.

"Pelapor juga mendapati dua jeriken berwarna biru yang diduga milik pelaku untuk menampung oli trafo tersebut dan juga didapati satu baut  yang letaknya tidak jauh dari ditemukannya jeriken tersebut," ungkap Sutargo.

Atas kejadian tersebut PT. PLN Persero mengalami kerugian sebesar Rp 351 juta.

Kepada polisi para pelaku  mengakui perbuatan mereka. Keempatnya kini telah berada di Mapolres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut.

"Adapun barang bukti yang disita polisi berupa mobil pikup warna silver, dua jeriken kosong dan satu plat besi yang di las dengan sebatang pipa," pungkas Sutargo.

Editor


Komentar
Banner
Banner