Kalteng

Curi Laptop, Residivis Teweh Kembali Diciduk Polisi Barut

apahabar.com, MUARA TEWEH – Dinginnya lantai penjara tak pernah membuat jera seorang residivis kasus pencurian di…

Featured-Image
Tersangka dan barang bukti. Foto: Satreskrim Polres Barut

bakabar.com, MUARA TEWEH – Dinginnya lantai penjara tak pernah membuat jera seorang residivis kasus pencurian di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalteng.

Residivis tersebut bernama Rullyanto (28) warga Desa Gandring, Kecamatan Teweh Baru. Dia kembali diciduk Unit Buser Satreskrim Polres Barut, Kamis (3/6) sekitar 14.00 WIB.

Pelaku diduga melakukan pencurian sebuah laptop milik korban, Arief Triwahyudi (42) di Jalan Pendreh RT 13, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah pada Minggu (16/5).

Kapolres Barut, AKBP Dodo Hendro Kusuma, melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Palayukan membenarkan peristiwa kasus pencurian tersebut.

Menurut AKP Tommy kasus itu bermula saat korban berkunjung ke rumah rekannya di Jalan Teratai, Kelurahan Melayu, namun dia lupa membawa tas berisikan laptop dan sertifikat tanah atas nama Askameng yang tergandung di motornya.

Naas, saat kembali korban sudah tidak menemukan lagi tas miliknya tergantung di motornya.

“Atas kejadian itu, kemudian korban melaporkan kehilangan tersebut ke Polres Barut. dan selanjutnya kita lanjuti laporan korban,” kata Tommy, Jumat (4/6).

Tommy bilang, selanjutnya anggota Unit Buser langsung bergerak mendatangi TKP melakukan penyelidikan.

“Kami peroleh informasi jika ada seorang pria bernama Rullyanto menawarkan unit laptop merek Acer hitam dengan ciri ada ukiran bertuliskan Arief Tri W di bagian depan laptop,” katanya.

Selanjutnya, anggota Buser mendapati informasi jika pelaku, Rullyanto sedang berada di Jalan Keladan, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan langsung ditangkap.

“Dari keterangan pelaku mengakui jika melakukan pencurian satu tas merek Palazzo warna hitam yang berisi laptop Acer warna hitam dan satu lembar sertifikat tanah atas nama Askameng,” ujar Tommy.

Tommy menambahkan, pelaku yang telah ditetapkan tersangka, merupakan residivis kasus pencurian yang kerap melakukan aksinya dalam kota Muara Teweh.

“Tersangka kita kenakan Pasal 363 Jo 362 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Tommy.



Komentar
Banner
Banner