bakabar.com, BATULICIN - Seorang pria berinisial NE (48) diringkus jajaran Unit Resmob Satreskrim dan Unit Kamneg Satintelkam Polres Tanah Bumbu.
Pria paruh baya warga Desa Bekarung, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ini diamankan lantaran laporan tindak pidana pencurian.
"Kami amankan tersangka tadi siang sekira pukul 14.00 Wita di Jalan Raya Serongga tepatnya di depan Lau Rimba Mart," ucap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, Rabu (23/11).
AKP Made menjelaskan tersangka diamankan atas dugaan pencurian yang dilakukannya terhadap barang milik korban Yosua (27).
Pencurian terjadi di Jalan Raya Serongga KM 3,5 Komplek Sekolahan SD ST VINCENT Gang Bina bersama Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat, Senin (21/11) sekira pukul 15.30 Wita.
Berawal saat korban pulang kerja kemudian tas yang berisi satu unit laptop, satu buah eksternal hardisk, lima buah flasdisk, satu buah buku jurnal dan satu unit handphone diletakan di lantai ruang tamu.
Kemudian korban bersih-bersih rumah dan tertidur. Ketika terbangun barang-barang tersebut sudah tidak ada alias raib.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 8.000.000 dan melaporkan ke Polres Tanah Bumbu," terang AKP Made.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Wahyudi, menambahkan tersangka bakal dikenakan pasal 362 KUHP atas tindak pidana yang diperbuatnya.
"Kami kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," pungkas AKP Wahyudi.