bakabar.com, KUALA KAPUAS – Pria berinisial SM warga Jalan Trans Kalimantan Desa Basungkai, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalteng, terpaksa merasakan diinginnya sel tahanan.
Pria 28 tahun ini ditangkap aparat Polsek Basarang bersama personel Satreskrim Polres Kapuas karena diduga melakukan pencurian kotak amal dan amplifier musala di Basarang.
Tersangka ditangkap di Desa Pulau Telo Lama, Kecamatan Selat, Kapuas sekitar pukul 11.30 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka pun dibenarkan oleh Kapolsek Basarang Ipda Suroto.
“Iya, benar kami telah berhasil mengamanankan pelaku,” kata Ipda Suroto di Polsek Basarang, Selasa (12/1).
Menurut Suroto dari hasil pemeriksaan, tersangka SM melakukan pencurian sebanyak 2 kotak amal dan satu amplifier.
Namun tersangka tak menyadari jika aksinya itu terekam CCTV musala sehingga dia pun berhasil diringkus petugas.
“Jadi, pelapor yang merupakan kaum Musala Nurul Ikhwan melakukan pengecekan CCTV di musala bahwa kotak amal dan amplifier yang hilang ternyata telah dicuri, selanjutnya dilaporkan kepada kami,” terang Suroto.
Dari tersangka SM, polisi berhasil mengamankan sejumlah uang dan satu buah sepeda motor sebagai barang bukti.
“Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkas Ipda Suroto.