bakabar.com, BALIKPAPAN – Kasus pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia menemui babak akhir.
Ketiga pelaku, SL, FR, dan AF mendapat restorative justice karena mau bertanggung jawab dan mengganti kerusakan yang terjadi.
Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, AKBP Agus Puryadi, mengatakan ketiga pelaku telah berdamai dengan korban alias pelapor.
“Pihak pelapor dan terlapor kita lakukan mediasi. Kemudian kerusakan jalan yang terjadi akibat digali itu akan diperbaiki oleh tersangka, sehingga disepakati perkara ini kita lakukan restorative justice,” katanya saat press rilis di Mapolda Kaltim, Kamis (8/4).
Dalam aksi pencurian, aksi pelaku cukup nekat dan anti mainstream. Ketiga pelaku menggali tanah di lokasi kejadian dengan menggunakan cangkul dan linggis.
Pada kedalaman dua meter, mereka menemukan kabel berbahan tembaga. Pelaku kemudian mengikat kabel ke truk, lalu ditarik, sehingga kabel tersebut keluar dari tanah.
“Kabelnya itu di ikat terus ditarik keluar pakai truk. Jadi membuat bahu jalan rusak. Namun tersangka mau memperbaiki jalan tersebut,” ujarnya.
Agus menjelaskan pihaknya kini tinggal menunggu surat keputusan sebagai tanda sahnya penyelesaian kasus tindak pencurian yang dibarengi perusakan ini.
“Barang buktinya pun ketika proses restorative justice ini selesai akan kita kembalikan,” pungkasnya.