Kalteng

Curi Handphone, Polisi Kapuas Tangkap Pemuda Asal Pulang Pisau

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Curi handphone, seorang pemuda asal Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng berinisial AS ditangkap…

Featured-Image
Tersangka AS . Foto-apahabar.com/Istimewa

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Curi handphone, seorang pemuda asal Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng berinisial AS ditangkap polisi di Kapuas.

AS ditangkap aparat Polsek Selat yang dibackup Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di Jalan RA Kartini Kelurahan Selat Hilir, Kapuas, Rabu (16/2).

Kapolsek Selat Kompol Permadi membenarkan kejadian pencurian HP atau gawai di Jalan Untung Soerapati Kelurahan Selat Hilir, Kapuas tersebut.

“Ya, pelaku berinisial AS merupakan warga Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng," ujar Kapolsek Selat, Kamis (17/2).

Permadi menjelaskan, AS ditangkap atas laporan korban yang kehilangan handphone, Minggu (23/1/2022), saat ke rumah temannya di Jalan Untung Soerapati.

“Korban meletakkan gawainya di jok bagian depan motornya. Saat menyadari 10 menit kemudian korban sudah kehilangan gawainya dan lapor ke Polsek Selat,” katanya.

Atas laporan itu, selanjutnya anggota Polsek Selat dibackup Resmob Satreskrim Polres Kapuas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di Jalan RA Kartini Kelurahan Selat Hilir, Kapuas.

“Terlapor berhasil kami amankan dengan barang bukti satu buah gawai merk redmi note 8 warna biru malam beserta kotaknya,” jelas Kompol Permadi.

“Untuk terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pecurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner