Kalteng

Curi Barang Elektronik di Pasar Rabu, Warga Tamban Catur Kapuas Diringkus

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Warga Desa Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, Kalteng, berinisial AY (34) diringkus aparat…

Featured-Image
AY tersangka pencurian dan pemberatan. Foto: Istimewa

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Warga Desa Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, Kalteng, berinisial AY (34) diringkus aparat Satreskrim Polres Kapuas, Kalteng, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian.

AY ditangkap karena diduga melakukan pencurian di sebuah toko di Pasar Rabu KM 20, Desa Tamban Baru Tengah, Kecamatan Tamban Catur, pada Minggu (25/12/2020) lalu.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan, diketahuinya aksi pencurian tersebut saat korban membuka tokonya sekitar pukul 09.00 Wib.

Kemudian korban masuk ke dalam toko dan melihat keadaan sudah berantakan, dan plafon toko yang terbuat dari kasibut dalam keadaan sudah jebol.

Setelah dicek ternyata sejumlah barang elektronik yang ada di dalam toko milik korban sudah tak berada di tempat atau hilang.

Akibatnya korban pun mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta dan melaporkan kejadian pencurian tersebut kepada aparat kepolisian Polres Kapuas.

“Setelah menerima laporan itu kami pun kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku pencurian tersebut,” kata AKP Kristanto di Kuala Kapuas, Sabtu (23/1).

AY pun tak berkutik saat ditangkap petugas di rumahnya Jalan Komplek Sekumpul RT 006 RW 001 Desa Tamban Baru Tengah Kecamatan Tamban Catur pada, Kamis (2/1) lalu, sekitar pukul 08.30 WIB.

“Pelaku sekarang sudah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kristanto Situmeang.

Komentar
Banner
Banner