Kalsel

Curi Aset Arutmin Kotabaru, Kawanan Garong Diringkus Polisi

apahabar.com, KOTABARU – Tiga kawanan pencuri sederet aset PT Arutmin Senaken akhirnya diringkus petugas. Diperoleh informasi…

Featured-Image
Dua dari tiga kawanan pencuri yang beraksi di area Scrabe, PT Arutmin Indonesia Senaken diamankan jajaran Polsek Kelumpang Utara, Polres Kotabaru. Foto: Istimewa

bakabar.com, KOTABARU – Tiga kawanan pencuri sederet aset PT Arutmin Senaken akhirnya diringkus petugas.

Diperoleh informasi bakabar.com, ketiganya berinisial MN, AH, dan II.

Mereka diringkus jajaran Polsek Kelumpang Utara lantaran mendalangi pencurian di perusahaan tambang raksasa milik Grup Bakrie di bawah naungan PT Bumi Resources (BUMI) tersebut.

Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil membenarkan telah mengamankan ketiga pelaku.

“Iya benar, mereka talah kami amankan beberapa hari yang lalu,” ujar Jalil, kepada bakabar.com Jumat (13/11) sore.

Tiga kawanan pencuri beraksi tepatnya di area Scrabe, PT Arutmin Indonesia Senaken. Tepatnya, di Desa Sungai Seluang, Kecamatan Kelumpang Utara.

Ada beberapa barang milik Arutmin dicuri. Di antaranya alumunium sebanyak kurang lebih 2 kg. besi sebanyak kurang lebih 50 kg, serta jeriken sebanyak 3 buah yang berisi solar sebanyak 20 liter.

Ditaksir akibat ulah ketiga garong ini Arutmin merugi sekitar Rp5 juta.

“Nah saat diinterogasi mereka bertiga mengakui telah mencuri barang-barang itu. Selanjutnya mereka dan barang buktinya diamankan,” terang Jalil.

Akibat perbuatannya kawanan pencuri itu dijerat dengan pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Kontrak Tambang Diperpanjang

Perpanjangan kontrak tambang batu bara PT Arutmin Indonesia sempat menuai pro kontra.

Agar tak menimbulkan polemik berkepanjangan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan meminta komitmen kesejahteraan masyarakat sekitar tambang.

“Dari polemik kemarin nyatanya sudah diterbitkan kami harapkan Arutmin lebih peduli kepada masyarakat,” kata Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel, Gunawan Harjito kepada bakabar.com di ruang kerjanya.

PT Arutmin Indonesia diharapkan menjalankan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sebagai upaya mendorong peningkatan perekonomian, pendidikan, sosial budaya, kesehatan, dan lingkungan kehidupan masyarakat sekitar tambang.

Terlebih, operasional salah satu tambang terbesar di Indonesia ini telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berdasarkan hasil evaluasi dari pemerintah pusat, 2 November kemarin.

“Mau PKP2B atau IUPK, sebenarnya sisi aturan dan kewajibannya semua sama saja. Perbedaannya dari sisi pajak, ” kata Gunawan

Aspek perizinan tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 03 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba).

Dikatakan Gunawan, Arutmin mempunyai hak untuk melakukan perpanjangan izin apabila memenuhi syarat administrasi yang telah ditentukan.

“Saya yakin selama dia melakukan penyelesaian terkait izin, pasti akan diberikan rekomendasi. Intinya kalau tidak ada SK, tidak mungkin terbit, ” imbuhnya

Dari hasil produksi pertambangan, selama ini Arutmin dilaporkan telah berkontribusi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan royalti sebesar 13,5 persen. Termasuk tanggung jawab sosial melalui kegiatan CSR.

“Kabupaten penghasil dapat, provinsi juga. Tergantung produksinya, karena Arutmin tersebar di wilayah Kalsel, ” tuturnya

Belum Kantongi PP

Sampai hari ini aturan pelaksana (PP) kegiatan usaha minerba PT Arutmin Indonesia belum juga keluar. Padahal PP adalah aturan turunan UU Minerba.

Sejatinya kontrak perusahaan tambang raksasa milik Grup Bakrie di bawah naungan PT Bumi Resources (BUMI) itu berakhir 1 November kemarin.

Menanti setahun lamanya, kontrak tambang Arutmin Indonesia baru diperpanjang Presiden Jokowi sehari berselang.

Lantas, bagaimana PT Arutmin Indonesia menjamin operasional perusahaan tetap berjalan?

Senior External Affairs PT Arutmin Indonesia, Muhammad Agri saat dihubungi bakabar.com memberikan kepastian bagi para karyawan bahwa hingga kini operasional Arutmin tetap berjalan.

“Alhamdulillah sejauh ini kami masih melakukan operasi seperti biasa,” katanya, Senin (9/11).

Operasional yang berjalan, kata dia, tanpa harus mengikuti aturan pelaksana kegiatan usaha pertambangan minerba.

“Karena sudah mengikuti peraturan operasional dan pertambangan yang saat ini sudah ada atau berlaku,” kata Agri.

UU 3/2020 tentang Minerba, seperti dilansir Kontan, tidak mengatur teknis pemberian IUPK. Alhasil, tak ketahuan pula jumlah penerimaan negara pasca Arutmin mendapatkan perpanjangan kontrak.

Perpanjangan operasional sesuai surat presiden direktur PT Arutmin Indonesia nomor 103 6/3 ring/2019 telah diajukan sejak 24 Oktober 2019.

Perpanjangan kontrak dari perjanjian karya pengusahaan tambang batu bara PKP2B menjadi IUPK berlaku hingga 10 tahun ke depan.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan pemerintah SK perpanjangan izin dan peralihan izin Arutmin dari PKP2B menjadi IUPK Senin (2/11).

“SK sudah dikeluarkan, 2 November 2020. Betul (memberi perpanjangan Arutmin menjadi IUPK),” kata Ridwan, Selasa (3/11).

Lantaran belum mengantongi PP, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mendesak pemerintah menghentikan aktivitas produksi batu bara PT Arutmin Indonesia.

“Hentikan sesegera mungkin dan segera lakukan evaluasi,” ujar Dinamisator Jatam Kalimantan Timur Pradarma Rupang kepada bakabar.com.

Jatam yang menjadi bagian dalam Koalisi Bersihkan Indonesia juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyurati Presiden Joko Widodo.

Kasus Arutmin, kata Rupang, serupa apa yang terjadi dengan PT Tanito Harum selaku pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara atau PKP2B lainnya.

Di mana kontrak PKP2B PT Tanito Harum sempat diperpanjang Kementerian ESDM hingga akhirnya dibatalkan. Mengingat KPK bersurat kepada Presiden Joko Widodo.

“Kasus Arutmin ini serupa dengan PT Tanito Harum. PKP2B-nya telah berakhir namun sudah dilakukan perpanjangan sebelum dilakukan evaluasi tanpa pengawasan,” ujarnya.

Isi surat KPK meminta revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba harus mengikuti UU Nomor 4/2009 tentang Minerba.

Koalisi Bersihkan Indonesia, kata Rupang, meminta KPK melakukan tindak serupa: menyurati Presiden Jokowi agar mengevaluasi kontrak PKP2B PT Arutmin Indonesia.

Diketahui UU Nomor 4/2009 sudah direvisi menjadi UU Nomor 3/2020. UU ini beleid yang belum lama tadi disahkan DPR RI, 12 Mei silam. Pengesahannya menuai polemik serta penolakan dari masyarakat sipil.

UU Minerba yang baru dianggap Rupang memberikan karpet merah ke pengusaha tambang karena ada pasal tentang perpanjangan otomatis.

“Jadi mereka berlindung di balik pasal tersebut untuk tetap produksi,” ujar Rupang. “Ini jelas bermasalah terlebih peraturan pelaksana UU Minerba yang baru belum ada,” sambungnya.

Jatam, kata Rupang, juga meminta Arutmin membuka informasi mengenai kewajiban apa saja yang sudah diberikan perusahaan ke masyarakat di lingkar tambang.

"Kami mendesak transparansi, dan keterbukaan pada publik, terutama bagi masyarakat yang mengalami dampak buruk akibat operasi perusahaan-perusahaan pertambangan tersebut," ujarnya.

Komentar
Banner
Banner