bakabar.com, KOTABARU – Tiga kawanan pencuri sederet aset PT Arutmin Senaken akhirnya diringkus petugas.
Diperoleh informasi bakabar.com, ketiganya berinisial MN, AH, dan II.
Mereka diringkus jajaran Polsek Kelumpang Utara lantaran mendalangi pencurian di perusahaan tambang raksasa milik Grup Bakrie di bawah naungan PT Bumi Resources (BUMI) tersebut.
Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil membenarkan telah mengamankan ketiga pelaku.
“Iya benar, mereka talah kami amankan beberapa hari yang lalu,” ujar Jalil, kepada bakabar.com Jumat (13/11) sore.
Tiga kawanan pencuri beraksi tepatnya di area Scrabe, PT Arutmin Indonesia Senaken. Tepatnya, di Desa Sungai Seluang, Kecamatan Kelumpang Utara.
Ada beberapa barang milik Arutmin dicuri. Di antaranya alumunium sebanyak kurang lebih 2 kg. besi sebanyak kurang lebih 50 kg, serta jeriken sebanyak 3 buah yang berisi solar sebanyak 20 liter.
Ditaksir akibat ulah ketiga garong ini Arutmin merugi sekitar Rp5 juta.
“Nah saat diinterogasi mereka bertiga mengakui telah mencuri barang-barang itu. Selanjutnya mereka dan barang buktinya diamankan,” terang Jalil.
Akibat perbuatannya kawanan pencuri itu dijerat dengan pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Kontrak Tambang Diperpanjang
Perpanjangan kontrak tambang batu bara PT Arutmin Indonesia sempat menuai pro kontra.
Agar tak menimbulkan polemik berkepanjangan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan meminta komitmen kesejahteraan masyarakat sekitar tambang.
“Dari polemik kemarin nyatanya sudah diterbitkan kami harapkan Arutmin lebih peduli kepada masyarakat,” kata Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel, Gunawan Harjito kepada bakabar.com di ruang kerjanya.
PT Arutmin Indonesia diharapkan menjalankan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sebagai upaya mendorong peningkatan perekonomian, pendidikan, sosial budaya, kesehatan, dan lingkungan kehidupan masyarakat sekitar tambang.
Terlebih, operasional salah satu tambang terbesar di Indonesia ini telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berdasarkan hasil evaluasi dari pemerintah pusat, 2 November kemarin.
“Mau PKP2B atau IUPK, sebenarnya sisi aturan dan kewajibannya semua sama saja. Perbedaannya dari sisi pajak, ” kata Gunawan
Aspek perizinan tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 03 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba).
Dikatakan Gunawan, Arutmin mempunyai hak untuk melakukan perpanjangan izin apabila memenuhi syarat administrasi yang telah ditentukan.
“Saya yakin selama dia melakukan penyelesaian terkait izin, pasti akan diberikan rekomendasi. Intinya kalau tidak ada SK, tidak mungkin terbit, ” imbuhnya
Dari hasil produksi pertambangan, selama ini Arutmin dilaporkan telah berkontribusi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan royalti sebesar 13,5 persen. Termasuk tanggung jawab sosial melalui kegiatan CSR.
“Kabupaten penghasil dapat, provinsi juga. Tergantung produksinya, karena Arutmin tersebar di wilayah Kalsel, ” tuturnya
Belum Kantongi PP