bakabar.com, RANTAU – Unit Resmob Polres Tapin bersama Polsek Hatungun berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Bagak, Kecamatan Hatungun.
Pelaku berinisial TN alias AS (38), warga Desa Belimbing Lama, Kecamatan Sungai Pinang, Banjar, ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumah keluarga, Kamis (9/1) siang.
Kasus bermula 26 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 Wita di Desa Batu Hapu, Kecamatan Hatungun. Korban bernama Maryono melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.
Sepeda motor tersebut awalnya diparkir di depan rumah dalam keadaan terkunci stang sejak siang hari, tetapi hilang ketika hendak dimasukkan ke drumah.
Tidak hanya sepeda motor, kunci cadangan kendaraan yang disimpan di dalam tas di kamar korban juga hilang. Demikian pula uang tunai sebesar Rp600 ribu yang disimpan dalam kantong celana korban. Total kerugian yang dialami pun ditaksir mencapai Rp15,1 juta.
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas AKP Saepudin, menjelaskan bahwa hasil interogasi menunjukkan TN mengakui telah melakukan pencurian di dua lokasi berbeda.
Pertama di Desa Batu Hapu berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam. Disusul sebuah Honda PCX di Kecamatan Sungai Pinang, Banjar.
"Pelaku berhasil ditangkap berkat kerja sama antara Unit Resmob Polres Tapin dan Polsek Hatungun. Sekarang pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapin untuk proses hukum lebih lanjut," papar Saepudin.
Polres Tapin mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap potensi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
"Selalu pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci ganda, dan segera laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan Anda," pesannya.
Dengan keberhasilan ini, Polres Tapin menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.