Kalsel

Covid-19 Merajalela, Peredaran Miras Masih Tumbuh Subur di Kota Baiman

apahabar.com, BANJARMASIN – Berjuluk Kota Baiman (Bersih dan Nyaman), tak membuat Banjarmasin sebagai ibu kota Kalimantan…

Featured-Image
Satpol PP menyita sejumlah minuman keras dari salah satu warung makan di Jalan Veteran, November 2019. Foto: Dok.apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Berjuluk Kota Baiman (Bersih dan Nyaman), tak membuat Banjarmasin sebagai ibu kota Kalimantan Selatan bebas dari peredaran minuman beralkohol atau minol.

Beberapa tempat masih menjual belikan minuman haram. Hanya caranya saja yang berbeda-beda.

Pantauan bakabar.com, modusnya mulai dari rumah makan hingga pencucian mobil. Minuman keras yang dijualnya pun beragam. Mulai dari bir dengan kadar alkohol di bawah 5 persen, hingga di atas 19 persen seperti anggur dan vodka.

Pun saat pandemi Covid-19. Sudah sejak 26 Januari lalu Pemkot Banjarmasin menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Namun nyatanya, penjualan minol masih tumbuh subur.

Menariknya, praktik senyap mereka bisa tumbuh subur diduga juga karena beking dari aparat. bakabar.com pernah menemukan salah satu warung makan di kawasan S Parman yang menjual minol dijaga oleh oknum aparat berpakaian dinas.

Sementara, di dua titik kawasan Jalan MT Haryono, Banjarmasin Tengah, dua warung makan menjual minol hingga lewat pukul 01.00 saat PPKM.

Banjarmasin Darurat Banjir-Covid, Anggota Dewan Ngotot Kunker

Apa pun siasatnya, tempat usaha yang menjual minol tetap saja ilegal. Sebab, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarmasin tak pernah mengeluarkan izin operasional untuk mereka.

"Selama saya menjabat (2017), kita tidak pernah mengeluarkan izin penjualan minol," ujar Sekretaris DPMPTSP Banjarmasin, Monty Rizal ditemui bakabar.com, Jumat (5/2).

Monty menegaskan bahwa izin peredaran minol hanya dikeluarkan untuk sektor perhotelan saja.

“Sesuai peraturan daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017,” ujarnya.

Mekanismenya, tempat penginapan tersebut mesti meminta izin operasional terlebih dahulu. Umumnya, hotel-hotel ini juga harus melekatkan tempat hiburan malam serupa karaoke, pub serta cafe.

“Dengan demikian izin minol di karaoke, pub, diskotek serta cafe yang menjadi satu dengan hotel menjadi legal,” ujarnya.

Diizinkannya izin minol di sektor perhotelan tak lepas dari keperluan sektor pariwisata.

Namun Monty juga tak menampik jika masih ada pemilik hotel yang belum memperbarui izin minol mereka.

"Yang dulu itu izinnya sudah lama, tapi sekarang belum diperbarui mereka," ucapnya tanpa memerincikan berapa jumlah hotel pemegang izin minol.

Monty kembali menegaskan di luar dari bisnis perhotelan, pihaknya sama sekali tak menerbitkan izin penjualan minol.

Lebih jauh, hotel yang mengedarkan minol juga khusus bintang 4 dan 5. Di luar itu, jangan harap diberi izin DPMPTSP.

Sebelum DPMPTSP mengeluarkan izin, rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banjarmasin juga menjadi syarat lainnya. Jika tidak ada, pihaknya belum berhak menerbitkan izin minol.

"Biasanya kita melekat di hotel. Kalau perorangan tidak pernah kita izinkan," pungkasnya.

Termasuk jika pemilik hotel tersebut tak mengatur batas jarak tempat usahanya dengan kawasan pendidikan, rumah ibadah, rumah sakit, minimal 1 kilometer.

"Kalau melanggar ketentuan itu, Satpol PP yang bakal bertindak," imbuhnya.

img

Satpol PP menyita sejumlah minuman keras dari salah satu warung makan di Jalan Veteran, November 2019. Foto: Dok.bakabar.com

Bukannya tak melakukan apa-apa, dari catatan bakabar.com Satpol PP Banjarmasin juga sudah berulang kali memergoki warung makan yang menjual minol tersebut.

Dihubungi terpisah, Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin, Fahrulrazie menegaskan bakal kembali menindak tempat usaha yang memperdagangkan miras tak sesuai aturan daerah itu.

Termasuk yang melanggar ketentuan jarak hingga jam operasional yang dibatasi hingga pukul 01.00 Wita.

"Perlu kita lihat, jenis usaha mereka bagaimana dan menjual minuman apa," singkatnya, Jumat siang.

Sebagai pengingat, baru tadi DPRD Banjarmasin mengungkap penyalahgunaan izin sebuah tempat hiburan malam di Banjarmasin Timur.

Berawal dari aduan warga yang resah akan dentuman musik di THM itu, DPRD Banjarmasin mendapati bahwa THM tersebut hanya mengantongi izin restoran dan pencucian mobil saja.

“Dari hasil rapat dengan pihak Boombarbeer Cafe n Resto, keputusannya dibalikkan ke peruntukkannya. Karena izinnya adalah restoran, maka kami minta pihak mereka untuk mengurus izin pub,” kata Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, Suyato saat dalam rapat dengar pendapat, 3 hari yang lalu.

Kemarin, Pemerintah Kota Banjarmasin kembali memperpanjang status darurat banjir.

Sudah empat kali status darurat air pasang itu diperpanjang. Atau, sekira 21 hari lamanya kota ini dilanda banjir.

Selain banjir, wabah Covid-19 juga belum beranjak dari ibu kota Kalsel. Bahkan penambahan kasusnya sedang menuju puncak kedua kurva pandemi.

Sekadar diketahui, sampai hari ini Covid-19 di Banjarmasin mencapai 4596 kasus, 295 kasus aktif, 4.119 sembuh, dan 184 meninggal dunia.



Komentar
Banner
Banner