Kejadian itu menjadi tontonan warga Rantau Baru. Beruntung, aparat yang sedang menjalankan operasi Yustisi penanganan Covid-19 di sana, melihat dan bergerak cepat untuk melerai dan mengamankan keduanya ke Polsek Tapin Utara.
Holis dan SU diketahui sama-sama warga perantau asal Jember, Jawa Timur. Keduanya masih terikat kerabat. Meski demikian, Holis tak ingin berdamai.
“Lanjut aja. Efek jera,” ujarnya dengan nada datar pada Polisi.
Malam itu, Polsek Tapin Utara mencoba memediasi antar kedua belah pihak untuk berdamai dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Apabila masalah keluarga itu tetap berlanjut secara hukum, maka pelaku Su'udi (62) itu terancam Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.