bakabar.com, RANTAU - "Cobain pentol aku" diduga menjadi kalimat yang memicu petaka korban M. Holis (41).
Pasalnya, dia kemudian diserang pelaku dengan balok kayu ke kepalanya, Rabu (2/12) kemarin, sekitar pukul 17.00 di kawasan Rantau Baru, Kabupaten Tapin.
M. Holis adalah pendatang asal Jember. Dia bercerita kemungkinan pemicu kemarahan pelaku, SU (62), karena candanya bersama dengan temannya.
Eks Bos Berulah, Kepala Penjual Pentol Rantau Nyaris Terbelah
M. Holis mengatakan pada temannya, "Cobain pentol aku.”
Temannya pun memuji pentol buatannya. Tidak hanya sampai di situ, temannya itu membandingkan pentol buatan Holis dengan pentol buatan SU -mantan Bos Holis-.
“Kalau pentol sana kurang nyaman, ini yang enakkan,” ucap Holis menceritakan kronologis kejadian di Polsek Tapin Utara pada pukul 22.00 Wita.
Candaan yang terjadi pada dua hari yang lalu itu kemudian sampai ke telinga SU. Dia menanggapi "miring" atas candaan tersebut dan mencari Holis.
Jadi Tontonan
SU menemukan Holis di kawasan Rantau Baru pada pukul 17.00 Wita. Di sana, menurut Holis, Su'udi melayangkan balok kayu ke kepalanya.
Pada pukulan pertama, Holis berhasil menghindar. Pukulan kedua ditangkis, dan pukulan ketiga telak kena kepala, sehingga kepalanya terbelah lebih dari 1 jari.
“Di pukulan ketiga itu ada yang pegang saya, jadi tak bisa menghindar. Gak tau namanya orang itu,” ujarnya.
Baca selengkapnnya
Kejadian itu menjadi tontonan warga Rantau Baru. Beruntung, aparat yang sedang menjalankan operasi Yustisi penanganan Covid-19 di sana, melihat dan bergerak cepat untuk melerai dan mengamankan keduanya ke Polsek Tapin Utara.
Holis dan SU diketahui sama-sama warga perantau asal Jember, Jawa Timur. Keduanya masih terikat kerabat. Meski demikian, Holis tak ingin berdamai.
“Lanjut aja. Efek jera,” ujarnya dengan nada datar pada Polisi.
Malam itu, Polsek Tapin Utara mencoba memediasi antar kedua belah pihak untuk berdamai dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Apabila masalah keluarga itu tetap berlanjut secara hukum, maka pelaku Su'udi (62) itu terancam Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.