Tak Berkategori

Coba Kelabui John Lee CS, Pria HST Simpan 12 Paket Sabu dalam Topi Ditangkap

apahabar.com, BARABAI – AY alias Diya (38) tak berkutik ketika John Lee CS, Tim Opsnal Sat…

Featured-Image
Diya saat diringkus anggot Sat Res Narkoba Polres HST di kediamannya di Birayang, Senin (17/1) malam. Foto-apahabar.com/Istimewa.

bakabar.com, BARABAI – AY alias Diya (38) tak berkutik ketika John Lee CS, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mendapati belasan paket sabu di kediamannya di Birayang.

Pemuda yang berdomisili di Jalan Kesatria Kelurahan Birayang Timur, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), HST ini pun tertunduk lesu ketika diringkus, Senin (17/1) malam.

Nampak tangannya terikat tali ties dan tengah diintrogasi John Lee CS, sekitar pukul 21.00. Dari Diya, didapati 12 paket sabu siap edar.

“Berat bruto 3,16 gram. Setelah kita timbang, berat bersih 1 gram,” kata Kasat Res Narkoba Polres HST, AKP Lamris Manurung kepada bakabar.com, Rabu (19/1).

Belasan paket itu, tak serta merta didapatkan. Perlu waktu melakukan penggeledahan.

“Kita mesti teliti. Jadi barang itu kami dapati di dalam sela-sela topi yang tergantung di dinding rumahnya di Birayang itu,” terang Lamris.

Keberhasilan John Lee CS mengungkap kasus peredaran sabu di Birayang ini tak terlepas dari informasi masyarakat.

Diterangkan Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini, mulanya John Lee CS menerima informasi kerap terjadi transaksi narkoba di Birayang.

“Dari laporan itu tim melakukan penyelidikan hingga mengantongi satu nama yang diduga pengedar,” ungkap Husaini.

Dari sejumlah informasi yang dikumpulkan secara akurat, John Lee CS lantas melakukan penggerebekan di rumah AY.

img

Barang bukti sabu yang didapati John Lee CS dalam topi di kediaman Diya, Senin (17/1) malam. Foto-bakabar.com/Istimewa.

“Selain mendapati barang bukti sabu, Res Narkoba juga mengamankan barang-barang yang diduga sebagai hasil maupun alat untuk transaksi sabu. Seperti uang tunai Rp120 ribu dan gawai,” terang Husaini.

Saat ini pelaku dari Batang Alai ini dijerat Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST guna penyidikan,” tutup Husaini.



Komentar
Banner
Banner