Kalteng

Clear, BPN Serahkan Sertifikat Tanah Pemkab Kapuas di 3 Kecamatan

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas, Kalteng, menyerahkan sejumlah sertifikat tanah milik…

Featured-Image
Penyerahan sertifikat oleh Kepala BPN Kapuas Febri Effendi melalu Kepala Seksi Survey dan Pemetaaan Bambang Sumarsono kepada Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat. Foto: Istimewa 

bakabar.com, KUALA KAPUAS - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas, Kalteng, menyerahkan sejumlah sertifikat tanah milik pemerintah daerah setempat.

Beberapa aset Pemerintah Daerah Kapuas yang telah disertifikat itu adalah tanah sekolah dan tanah bidang kesehatan yang ada di 3 kecamatan. Yaitu Kecamatan Pulau Petak, Kecamatan Bataguh dan Kecamatan Mantangai.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah menargetkan pada tahun 2024 seluruh bidang tanah di seluruh Indonesia sudah bersertifikat.

Banyaknya penguasaan atau pemilikan tanah instansi pemerintah yang belum terdata dengan baik menjadi dasar Kementerian ATR/BPN melakukan percepatan terhadap data inventarisasi tanah instansi pemerintah.

“Salah satu bentuk pengamanan aset adalah pemasangan patok atau tanda batas dan pemasangan papan plang di atas tanah,” ujar Kepala BPN Kapuas Febri Effendi, Minggu (11/4).

Hal itu tentu saja dapat mempercepat legalisasi aset tanah-tanah milik pemerintah daerah.

Selain itu, lanjut Febri, agar terwujudnya tertib administrasi tanah, tertib hukum dan tertib penggunaan tanah serta memberikan manfaat kepada Pemda untuk sarana pembangunan.

"Peraturan untuk kemudahan layanan sertifikasi terhadap Barang Milik Negara (BMN) aset berupa tanah sudah mudah, di samping melalui kegiatan layanan rutin juga dapat didaftarkan melalui program PTSL," jelas Febri.

Penyerahan sertifikat aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas tersebut berlangsung pada Rabu (7/4) di aula Kantor Bappeda Kapuas.

Sertifikat itu diserahkan oleh Kepala BPN Kapuas Febri Effendi melalui Kepala Seksi Survey dan Pemetaaan Bambang Sumarsono kepada Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat.



Komentar
Banner
Banner