Hot Borneo

Cekcok Soal Galian Lubang Tambang, WNA China di Kukar Tewas Dianiaya

apahabar.com, KUKAR – Jajaran Reskrim Polres Kukar bersama Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil menangkap dua orang pria…

Featured-Image
Polisi mengamankan kedua pelaku penganiayaan WN China. Foto-Polres Kukar

bakabar.com, KUKAR - Jajaran Reskrim Polres Kukar bersama Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil menangkap dua orang pria berinisial HA (39) dan AN (35) pada Senin (26/9). Pasalnya dua pria tersebut menganiaya 2 Warga Negara Asing (WNA) berinisial NX (50 dan NC (52), salah satunya tewas lantaran alami luka berat.

Kejadian itu terjadi di area tambang milik PT Kalimantan Bara Perkasa (KBP) di Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Minggu (25/9) sekira pukul 19.00 wita.

Bermula saat korban dan pelaku terlibat cekcok dikarenakan galian tambang yang menimbulkan lubang yang seharusnya diurug oleh perusahaan milik korban. Dari keterangan pelaku kepada polisi, saat cekcok korban memukul terlebih dahulu kepada pelaku AN dengan kayu. Dari sinilah pelaku sakit hati dan langsung melayangkan parang ke tubuh korban.

"Pelaku dan korban ini cekcok karena soal lubang tambang. Pengakuan pelaku, dia sakit hati karena dipukul kayu sama korban. Kemudian kedua pelaku langsung mencabut parang yang mereka bawa dan disabetkan ke tubuh korban inisial NX," kata Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP I Made Suryadinata pada Selasa (27/9).

Korban NX mengalami luka di bagian paha dan leher lantaran tebasan parang. Sedangkan NC mengalami luka pada jari kelingking yang putus. Setelah menganiaya korban, kedua pelaku pun langsung melarikan diri. Namun nyawa NX tidak tertolong lantaran alami luka berat, sementara NC masih dalam perawatan.

Dari kejadian tersebut, jajaran Reskrim Polres Kukar bersama Ditreskrimum Polda Kaltim serta Polsek Loa Janan langsung melakukan penyelidikan. Dan didapati informasi bahwa pelaku melarikan diri ke arah Samarinda.

"Kedua pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Jalan Bunga, RT 01 Kelurahan Bentuas, Kecamatan Palaran, Samarinda. Kemudian kami lakukan penyisiran dan penggeledahan untuk cari barang bukti," terang Suryadinata.

Polisi pun mengamankan barang bukti yakni dua senjata tajam jenis Mandau, satu motor merk Honda Beat warna hitam dan satu jaket warna biru. Kedua tersangka ini pun mendekam dibalik jeruji besi dengan ancaman Pasal 351 KUHP pidana 15 tahun.

"Korban ini adik kakak. NX meninggal dunia dan saudara kandungnya NC luka di bagian jari kelingking. Saat ini korban di Rumah Sakit Abdul Moeis, Samarinda," tandasnya.



Komentar
Banner
Banner