bakabar.com, BARABAI – Rahman alias Dawal (30) menghembuskan nafas terakhirnya usai menerima beberapa tusukan di sekujur tubuhnya.
Teridentifikasi polisi, ada 6 luka di tubuh Dawal. Satu luka sayat bagian leher, 1 luka tusuk bagian pinggang kiri belakang dan 5 luka tusuk bagian punggung belakang.
Mayat warga Desa Dangu RT 6 Kecamatan Batang Alai Utara (Batara) itu ditemukan warga Desa Tembok Bahalang, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS). Korban tergeletak di pinggiran jalan di desa itu.
Saksi yang juga Kepala Desa Tembok Bahalang, Suharni lantas menghubungi pihak keluarga. Dia menginformasikan kejadian berdarah pada Selasa (30/6) sekitar pukul 21.30 itu.
Menerima informasi itu, Kakak korban, Mahyudin lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek BAS.
Kurang dari 24 jam, Unit Jatanras dan Polsek BAS berhasil mengungkap tragedi berdarah itu.
Dari hasil penyelidikan, tindak pidana pembunuhan itu mengarah pada teman korban, NI alias Ipan Kobra (50) warga Desa Awang Baru RT 1, Batara.
Sekitar pukul 13.00 Wita Unit Resmob Polres HST dan Polsek BAS menangkap pelaku di rumahnya.
Anggota Polres HST sempat memberikan tembakan peringatan karena melakukan perlawanan. Namun rupanya tak digubris pelaku.
Lantas petugas melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas terukur dengan sebutir timah panas di kaki si Kobra ini.
“Unit Resmob Polres HST dan Anggota Polsek BAS berhasil menangkap pelaku di tempat kediamannya di Awang Baru itu pada Rabu 1 Juli. Pelaku sudah diamankan di Mako (Polres HST),” kata Kapolres AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Polres HST, Aipda M Husaini pada bakabar.com, Kamis (2/7).
Diceritakan Husaini, Dawal dan Kobra itu memang saling kenal. Pada malam tragedi itu korban dan pelaku sempat cekcok di depan warung malam di Desa Tembok Bahalang hingga terjadi perkelahian.
“Pelaku lantas melukai korban dengan senjata tajam,” kata Husaini.
Dalam kondisi sudah luka, lanjut Husaini, korban berlari ke arah utara atau menuju kota Kecamatan Batara, Ilung. Pelaku pun masih mengejar korbannya.
Sepanjang jalan, darah korban bercecaran hingga akhirnya roboh dan menghembuskan nafas terakhir.
“Kurang lebih 200 meter dari warung tempat perkelahian awal tadi, keduanya berkelahi. Korban roboh usai mendapat tusukan dari pelaku,” terang Husaini.
Setelah melakukan hal itu, pelaku melarikan diri ke arah persawahan dan membuang senjata tajam di sana.
Polisi sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Ipan Kobra dijerat Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Ipan Kobra diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun, minimal 8 tahun.
“Kapolres HST juga mengungkapkan turut berbelasungkawa kepada keluarga korban. Dia mengimbau kepada keluarga korban untuk mempercayakan proses hukum kepada Polres HST,” tutup Husaini.
Editor: Aprianoor