apahabar, JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di empat lokasi DKI Jakarta, untuk membantu warga dalam memperpanjang syarat legal berkendara itu, Kamis (25/5).
Berdasarkan akun Instagram @TMCPoldaMetro, jadwal layanannya terbagi di empat lokasi yakni di LTC Glodok dan Mal Citraland untuk Jakarta Barat serta di Kantor Pos Lapangan Banteng untuk wilayah Jakarta Pusat.
Kemudian di Mal Grand Cakung untuk Jakarta Timur dan Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan.
Layanan ini dibuka sejak pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Pemegang SIM harus menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Seperti dilansir antara.
Selama berada di lokasi gerai, masyarakat tetap diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.