bakabar.com, TANJUNG – Beredar informasi penarikan sertipikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke masyarakat, lalu diganti dengan sistem elektronik.
Kepala BPN Kabupaten Tabalong, Agus Sugiono dengan tegas membantah isu tersebut.
“Tidak ada penarikan oleh BPN, kecuali kalau ada permintaan pelayanan ke BPN dan tidak ada petugas yang menarik sertipikat di lapangan,” tegasnya, saat dikonfirmasi bakabar.com melalui WhatsApp, Senin (8/2/2021).
Sebelumnya, beredar kabar melalui grup WhatsApp di Tabalong yang meminta warga agar tidak menyerahkan sertipikat tanah ke petugas yang akan menariknya.
Didalamnya juga disebutkan penjelasan Biro Humas BPN tentang Sertipikat Elektronik. Antara lain, terkait teknis penerbitan sertipikat El (Elektronik) menunggu surat keputusan menteri ATR/BPN, pemberlakuan sertipikat El akan dilakukan pilot project terlebih dahulu pada beberapa wilayah provinsi/kabupaten/kota.
Kemudian, setelah pemberlakuan sertipikat elektroni tidak ada penarikan sertipikat masyarakat, sertipikat yang ada tetap berlaku dan diberikan pelayanan seperti biasa.
Sekadar diketahui, sertipikat El sementara prioritasnya diterbitkan bagi tanah-tanah jadi aset instansi pemerintah dan BUMN sebagai pilot project sebelum mengelektronikkan sertipikat masyarakat.
Apabila telah diberlakukan ketentuan sertipikat El, pemilik sertipikat dapat mengajukan alih media dari sertipikat konvensional menjadi digital atau elektronik sebagaimana pengajuan ganti blangko bagi sertipikat lama, sesuai dengan permohonan masyarakat, jadi tidak ada penarikan besar-besaran.
Selanjutnya, sertipikat yang dialih mediakan tersebut adalah sertipikat yang tidak bermasalah, atau tidak ada gugatan di pengadilan dan tidak ada catatan catatan keberatan lain.
Terkait hal itu, Agus Sugino membenarkan informasi itu dari Biro Humas BPN.
“Iya, itu benar poin-poinnya terkait penerapannya saja,” pungkasnya.