Tragedi Kanjuruhan

Cegah Tragedi Kanjuruhan Terulang, Polri Buat Perpol Pengamanan Kompetisi Olahraga Indonesia

Polri membuat Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang pengamanan kompetisi olahraga di Indonesia. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi tragedi Kanjuruhan.

Featured-Image
Mabes Polri. (Foto: Detik.com)

bakabar.com, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuat Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang pengamanan kompetisi olahraga di Indonesia. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi tragedi Kanjuruhan, Malang, tidak kembali terulang.

“Saat ini telah selesai sinkronisasi dan harmonisasi di tingkat Kemenkunham. Perpol tersebut telah selesai dan mengatur terkait regulasi keamanan dan keselamatan pertandingan," kata Analis Kebijakan Madya Bidang Operasi Sops Polri, Kombes Tri Admodjo Marawasianto melansir Antara, Selasa (1/11).

Pernyataan itu disampaikan Tri Amodjo dalam rapat Satuan Tugas (Satgas) Transformasi Sepak Bola Indonesia yang digelar di Kantor PSSI, Jakarta, Senin (31/10).

Baca Juga: Surati Iwan Bule, Haruna Soemitro Mundur dari Plt Ketum Asprov PSSI DKI Jakarta

Pertemuan yang dipimpin Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan tersebut dihadiri oleh Manajer Proyek FIFA untuk regional Asia Oseania Niko Nhouvannasak, Koordinator FIFA untuk Asia Timur dan Regional ASEAN Chen Jin, perwakilan Kemenkes, Kemendagri, KemenPUPD dan Polri yang mengutus Tri Admodjo Marawasianto.

Pertemuan tersebut merupakan rapat kedua Satgas setelah yang pertama dilaksanakan pada 21 Oktober 2022.

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan menyebut ada perkembangan yang baik dari hari ke hari terkait pekerjaan Satgas itu.

"Setiap elemen sudah ada progres yang baik dan nantinya hasil ini akan kami sampaikan ke Presiden Joko Widodo. Tentu FIFA dan AFC sangat mendukung. PSSI berharap kami dapat selesai sesuai time line yang telah dibuat," ujarnya

Baca Juga: Beda Sikap Ketum PSSI dengan Presiden Arema FC terkait Pengunduran Diri dari Jabatannya

Satgas Transformasi Sepak Bola Indonesia bertugas untuk menemukan rumusan tentang tata kelola sepak bola di Indonesia, menyinkronkan peran juga tanggung jawab dari setiap pemangku kepentingan sepak bola (mulai dari PSSI, pemerintah dan kepolisian, sampai klub peserta dan penonton).

Selain itu, Satgas tersebut juga berperan untuk memperbaiki manajemen infrastruktur, pengamanan dan penyelamatan, manajemen kerumunan, manajemen penonton serta edukasi sepak bola.

Rumusan tersebut nantinya akan menjadi acuan pelaksanaan laga-laga sepak bola di Indonesia agar peristiwa berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 135 orang dan melukai ratusan lainnya tidak terjadi lagi.

Editor


Komentar
Banner
Banner