bakabar.com, KUALA KAPUAS - Dinas Perhubungan Kapuas memberlakukan traffict light selama 24 jam untuk mencegah kecelakaan lalu lintas pada momen perayaan tahun baru.
Kepala Dinas Perhubungan Kapuas, Vitrianson, mengatakan pemberlakuan lampu traffict light tersebut sesuai hasil koordinasi dengan Satlantas Polres Kapuas.
"Dalam rangka meminimalkan laka lantas khususnya pada saat malam tahun baru kami sepakat dengan Satlantas untuk lampu traffict light akan diberlakukan sama seperti di siang hari," katanya, Jumat (30/12).
Baca Juga: 5 Hal yang Harus Disiapkan untuk Pengendara Mobil Saat Liburan Nataru
Dinas Perhubungan Kapuas juga sudah memasang pengumuman pemberlakukan lampu traffict light tersebut.
"Pengumumannya sudah kami pasang. Jadi, pada malam tahun baru semua lampu traffict light dalam Kota Kuala Kapuas akan diberlakukan sama seperti siang hari," ujarnya.
Mantan pelaksana tugas kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kapuas ini pun berharap semua pengguna lalu lintas dapat mematuhi hal tersebut.
Baca Juga: Dapat Masukan Berbagai Pihak, Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Presiden dan Kapolri
"Sehingga laka lantas tidak terjadi dan kita juga berharap untuk mengawali tahun baru 2023 dengan rasa nyaman dan aman sesuai dengan moto Kapuas sebagai kota AIR (Aman, Indah dan Ramah)," pungkasnya.