bakabar.com, KUALA KAPUAS - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas, Kalteng, mulai melakukan pemasangan alat pencatat data pajak (tapping box) di sejumlah rumah makan, Kamis (4/11).
Pemasangan tekhnologi tapping box yang berlangsung dari pagi hingga sore hari tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BPPRD Kapuas, Andres Nuah.
“Untuk priode pertama ini ada 20 rumah makan yang akan kami pasang alat pencatat data pajak ini,” kata Andres Nuah disela pemasangan tapping box di rumah makan Wong Solo Jalan Trans Kalimantan Kuala Kapuas.
Selanjutnya tim BPPRD Kapuas akan memasang alat tersebut di semua rumah makan di daerah setempat yang masuk dalam kriteria sebagai wajib pajak.
“Supaya berkeadilan, alat ini akan pasang di semua rumah makan yang masuk dalam kriteria wajib pajak. Jadi, yang ditarik pajaknya adalah konsumen tetapi sebagai wajib pajaknya adalah pengusaha rumah itu,” beber Andres.
Mantan Plt Sekda Kapuas itu menambahkan, tujuan pemasangan tapping box tersebut adalah dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah dan mencegah terjadinya kebocoran pajak.
“Kami percaya dengan dipasangnya alat tapping box ini adanya peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor pajak. Jadi, selain rumah makan, alat ini juga akan kita pasang di hotel,” pungkas Andres Nuah.
Kegiatan pemasangan alat pencatat data pajak di sejumlah rumah makan saat itu juga didampingi oleh Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kapuas, Gerek dan sejumlah instansi terkait lainnya.