Banjarmasin Hits

Cegah AGHT, Kejari Tabalong Aktifkan Posko Pemilu 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong mengaktifkan Posko Pemilu 2024.

Featured-Image
Kasi Intelijen Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil, saat bincang-bincang dengan awak media di Posko Pemilu 2024. Foto - apahabar.com/Muhammad Al-Amin

bakabar.com, TANJUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong mengaktifkan Posko Pemilu 2024. Pusat komando operasional tersebut berada di dalam salah satu ruangan di kantor Kejari setempat.

Posko tersebut bertujuan untuk mencegah Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) pada penyelenggaraan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah nantinya.

"Setidaknya dengan dibuatnya posko ini bisa meminimalisir ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan pada pemilu dan pilkada," kata Kepala Kejari Tabalong, Aditya Aelman Ali, melalui Kasi Intel,Muhammad Fadhil, Selasa (7/12).

Posko Pemilu Kejaksaan Negeri Tabalong sendiri berdiri pada Agustus 2023 yang pelaksanaannya kegiatannya dilakukan dalam jangka waktu 1 tahun dan dapat diperbaharui untuk setiap tahunnya. 

Posko ini juga berfungsi untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pelaksanaan pemilu, pilkada dan telah sesuai dengan fungsi intelijen penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 30 B Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

"Serta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI," beber Fadhil.

Fadhil bilang posko ini juga memberikan dukungan dalam proses penegakan hukum tindak pidana pemilu atau pilkada berupa layanan di antaranya pengamanan penyelenggaraan pemilu, penerimaan laporan pengaduan permasalahan pemilu.

Masyarakat juga bisa berkonsultasi dan bantuan hukum, penyuluhan atau penerangan hukum.

Kemudian data informasi pelanggaran dan penegakan hukum pemilu, pelayanan lainnya sesuai kebutuhan. 

"Masyarakat yang ingin melapor ataupun berkonsultasi terkait hukum bisa langsung datang ke kantor Kejari Tabalong karena di posko tersebut ada petugas yang stanby di jam dan hari kerja," terang Fadhil.

Dalam pelaksanaan posko pemilu tersebut, Kejaksaan Negeri Rabalong akan terus berkoordinasi dengan pihak penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu serta dengan sentra penegak gukum terpadu (Gakumdu). 

Editor


Komentar
Banner
Banner