Kalteng

Catat, Truk yang Dilarang Melintas di Ruas Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya

apahabar.com, KUALA KURUN – Polres Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), menegaskan status ruas jalan Kuala…

Featured-Image
Petugas Satlantas Polres Gunung Mas saat melakukan pemeriksaan terhadap truk yang melintas di ruas Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, Kalteng. Foto-Antara

bakabar.com, KUALA KURUN – Polres Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), menegaskan status ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2019.

Dengan demikian, tidak semua truk boleh melintas di ruas Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, karena bakal ditindak petugas.

Ada pun truk yang dilarang tersebut yakni melampai batas muatan atau Over Dimension and Over Load (ODOL).

“Status ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah tipe jalan kelas III C,” kata Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansah melalui Kasatlantas AKP Azmi Halim Permana di Kuala Kurun seperti dilansir Antara, Sabtu (9/10).

Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, kata dia, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,1 meter, panjang tidak melebihi 9 meter, ukuran paling tinggi 3,5 meter, dan muatan sumbu terberat (MST)/tonase maksimal 8 ton.

Satlantas Polres Gumas telah menyosialisasikan aturan ini ke perusahaan besar swasta yang bergerak di bidang pertambangan, kehutanan, dan perkebunan supaya menaati aturan tersebut.

Selain melakukan sosialisasi langsung ke perusahaan besar swasta, Satlantas Polres Gumas juga memasang spanduk terkait ODOL di sejumlah titik ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.

“Bagi perusahaan yang melanggar, akan ditertibkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam beberapa waktu terakhir, lanjut dia, belasan truk yang tidak sesuai dengan prosedur telah ditilang.

Ia mengakui bahwa tidak adanya jembatan timbang di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya sedikit banyak menjadi kendala bagi pihaknya untuk mengetahui beban angkutan muatan.

Namun, Satlantas Polres Gumas melihat over dimension dan surat jalan dari masing-masing perusahaan. Jika ada truk yang melebihi batas dimensi dan surat jalan tidak sesuai dengan ketentuan, truk tersebut akan ditindak.

Kasatlantas mengatakan bahwa pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng untuk terus melakukan penertiban terhadap truk ODOL, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalteng.

Azmi Halim Permana menyebut Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 551.2/189/DISHUB tentang Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas untuk Angkutan Barang di ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun dan Jalan H. Ahmad Saleh Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama.

Komentar
Banner
Banner