bakabar.com, BANJARBARU - Polres Banjarbaru akan memberlakukan tilang elektronik pada awal Maret nanti.
Penerapannya menggunakan Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile.
"Petugas nantinya akan melakukan tilang menggunakan kamera ponsel," ujar Kasat Lantas Polres Banjarbaru, AKP Angga Satrya, Selasa (14/2).
Jika telah ditilang menggunakan ETLE kata Angga, maka data pelanggar akan masuk database.
Kemudian pemilik motor akan diberikan surat pemberitahuan sesuai pelat motor. Waktu yang diberikan kepada pelanggar yakni sembilan hari.
Setelahnya, akan dilakukan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan yang tak menanggapi surat yang telah dikirimkan.
Angga mengimbau kepada para pengendara agar selalu membawa surat kelengkapan berkendara.
"Seperti STNK, SIM dan selalu menggunakan spion, helm serta mematuhi rambu lalu lintas," tutupnya.