bakabar.com, JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru perjalanan dalam negeri yang berlaku per 25 Mei.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan peraturan perjalanan ini sudah berdasarkan kesepakatan antara kementerian lembaga terkait.
“Berlaku kebijakan pelaku perjalanan dalam negeri yang baru, secara sederhana kita bagi sesuai regional dan pulaunya,” ujarnya, kutip bakabar.com dari detikcom, pers, Selasa (25/5).
Wiku menjelaskan untuk pelaku perjalanan di pulau Sumatera, berlaku perpanjangan adendum SE No 13 tahun 2021 yang berlaku sejak 25-31 Mei. Sementara itu untuk perjalanan tujuan pulau Bali dan Jawa serta Luar Jawa, berlaku SE Satgas No 12 Tahun 2021.
Berikut peraturan terbaru perjalanan domestik:
Pulau Sumatera
– Perjalanan dalam pulau: Pemeriksaan wajib hasil testing RT-PCR/rapid test antigen maksimal 1×24 jam atau tes negatif GeNose sebelum keberangkatan.
– Ke luar pulau: Testing acak rapid antigen di Pelabuhan Bakauheni
Pulau Bali
– Udara: PCR 2×24 jam, antigen 1×24 jam, negatif GeNose sebelum berangkat
– Laut dan darat: PCR/antigen 2×24 jam, negatif GeNose sebelum berangkat
Pulau Jawa dan Luar Jawa
– Udara, Laut, dan darat: PCR 3×24 jam, antigen 2×24 jam, negatif GeNose sebelum berangkat
– Kereta api antarkota: PCR/Antigen 3×24 jam, negatif GeNose sebelum berangkat
– Perjalanan rutin darat/laut aglomerasi: PCR 3×24 jam, antigen 2×24 jam, negatif GeNose dengan random check