Hot Borneo

Catat, Jadwal ‘Suntik Mati’ TV Analog di Banjarbakula

apahabar.com, BANJARMASIN – Peralihan TV analog ke TV digital di Kota Banjarmasin berlaku mulai 25 Agustus…

Featured-Image
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menetapkan tahapan migrasi mulai 17 Agustus 2021 hingga 2 November 2022. Foto: Antara

bakabar.com, BANJARMASIN – Peralihan TV analog ke TV digital di Kota Banjarmasin berlaku mulai 25 Agustus 2022 mendatang.

Sebelumnya, jadwal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk analog swift off (ASO) tidak hanya untuk Banjarmasin.

Pematian siaran TV Analog juga berlaku bagi Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, Banjar dan Barito Kuala alias Banjarbakula.

"Banjarmasin masuk di tahap 3, dihentikan layanan TV Analog tanggal 25 Agustus," ujar Kabid Informasi Publik Diskominfo Banjarmasin, Baiti, Jumat (15/7).

Saat migrasi, ia mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan set top box (STB) televisi digital kepada masyarakat.

Kriteria penerima bantuan STB mencakup sekitar 31 ribu rumah tangga miskin di Banjarmasin. Jumlah tersebut sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Nasional (DTKS) di Dinas Sosial (Dinsos) Banjarmasin.

"Ini ‘kan calon penerima bantuan, berarti masih proses sebenarnya," tuturnya.

Syarat warga miskin di Banjarmasin yang menerima bantuan STB juga sangat spesifik.

Ia menjelaskan warga miskin yang sudah memiliki TV digital tak masuk dalam kriteria penerima bantuan STB.

Sebaliknya warga miskin yang tidak mempunyai TV digital lebih diprioritaskan dapat bantuan.

"Apabila sudah punya TV digital, dilewati, tidak bisa warga itu menerima," tegasnya.

Lokasi penerima bantuan juga berada pada cakupan wilayah layanan siaran TV Digital.

"Warga miskin harus mengisi format surat bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB," pungkasnya.

Jadwal dan tahapan ASO sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Aturan tersebut turunan dari Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, proses peralihan siaran televisi analog ke digital telah ditetapkan pada 2 November 2022 sebagai batas terakhir.

Alasan Kominfo

Ada sederet alasan Kominfo menghentikan siaran TV analog.

1. Menjalankan amanat dari Pasal 60A Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

2. Menghasilkan siaran televisi yang lebih berkualitas, jernih, dan bersih bagi masyarakat.

3. Meningkatkan efisiensi penyelenggaraan siaran para Lembaga Penyiaran melalui infrastruture sharing.

4. Mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara lainnya yang telah menyepakati penataan spektrum untuk layanan televisi dan telah menyelesaikan ASO sehingga ASO perlu segera dilakukan untuk menghindari potensi permasalahan di wilayah perbatasan.

5. Melakukan pemerataan akses internet, keperluan pendidikan, sistem peringatan kebencanaan atau kegunaan lainnya dari hasil efisiensi penggunaan spektrum frekuensi.

Adapun proses pemasangan STB ini dapat dibantu oleh pemerintah untuk masyarakat tidak mampu. Masyarakat tidak perlu membeli TV baru.



Komentar
Banner
Banner