bakabar.com, BANJARBARU – Kementerian Agama RI kini memperkenankan masyakat untuk melaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama. Meski demikian ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin.
“Untuk pendaftaran dilakukan online, kemudian berkas akan kami validasi terlebih dahulu,” ungkap Kepala KUA Banjarbaru Utara, Rimy Herdian kepada bakabar.com, Jumat (3/7).
Pendaftaran nikah dilakukan via online di situs simkah.kemenag.go.id. Bisa juga melalui telepon, email atau datang langsung ke KUA terdekat.
“Dari pendaftaran, pemeriksaan hingga pelaksanaan akad dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan,” lanjut dia.
Prosesi akad dibatasi untuk maksimal 10 orang saja termasuk calon mempelai. Untuk penyelenggaraan di luar KUA, peserta dihitung sebesar 20 persen dari kapasitas ruangan.“Atau sekitar tidak lebih dari 30 orang,”sebutnya
Untuk pengamanan kesehatan, KUA berkoordinasi dengan pihak terkait atau aparat agar pelaksanaan sesuai dengan protokol yang ditetapkan pemerintah. Bahkan, penghulu wajib menolak jika terdapat pelanggaran.
Di Banjarbaru sendiri kata Rimy, pelaksanaan pernikahan dengan protokol sudah bejalan dari beberapa bulan lalu. Pada Juni lalu, KUA Banjarbaru Utara telah menikahkan 29 pasangan pengantin, sementara bulan ini tercatat ada 3 pasangan yang terdaftar.
“18 nikah di rumah dan sisanya di kantor. Tapi perdana Sabtu lalu nikah di gedung Roditha,” bebernya.
Editor: Muhammad Bulkini