News

Catat! Deadline Pengumuman Seleksi Guru PPPK

Pengumuman seleksi jabatan fungsional guru aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022 akan diumumkan selambat-

Featured-Image
Ilustrasi, pengumuman seleksi PPPK 2023. Foto-Net

bakabar.com, JAKARTA - Pengumuman seleksi jabatan fungsional guru aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022 akan diumumkan selambat-lambatnya pada 10 Maret 2023.

Kesepakatan itu diambil melalui diskusi Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) terkait optimalisasi Guru peserta Prioritas Pertama pada formasi yang sebelumnya tidak terbuka. Panselnas terdiri atas perwakilan dari KemenPANRB, BKN, dan Kemendikbudristek.

"Kami imbau Ibu/Bapak guru dapat menunggu pengumuman tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan guru, agar persoalan kuota penataan guru dapat terselesaikan," kata Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Alex Denni dalam keterangan tertulis seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (2/3).

Alex mengapresiasi pihak-pihak yang terkait dalam rangka mengoptimalisasi pemenuhan formasi guru ASN PPPK tahun 2022 ini. Panselnas dinilai telah bekerja keras untuk menambah keterisian formasi Guru ASN PPPK 2022 sehingga formasi yang masih kosong akibat guru pensiun dini, ataupun meninggal dapat terisi.

Adapun pengumuman PPPK Guru 2022 kali ini ditujukan bagi kategori Pelamar Prioritas 1 (P1), Pelamar Prioritas 2 (P2), Pelamar Prioritas 3 (P3) dan Pelamar Umum.

Sementara itu, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto mengatakan koordinasi dalam Panselnas terus dilakukan guna mengoptimalkan pengisian formasi guru dengan menyesuaikan kondisi terkini di Indonesia.

Optimalisasi pemenuhan formasi ini menurutnya telah merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Ia menyebut pada pasal 20 dijelaskan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan. Sementara pada pasal 37 ayat (1) dijelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas.

"Kami berterima kasih atas kesabaran para peserta seleksi untuk menunggu. Semoga hasil yang diharapkan tercapai," ujar Aris.

Editor


Komentar
Banner
Banner