Tahapan verifikasi dilakukan secara mendalam, mulai dari pengecekan apakah pernah diberhentikan sebagai CPNS, TNI/Polri, dan dipastikan tidak pernah terlibat dalam politik praktis atau menjadi bagian dari partai politik.
“Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya,” demikian dikutip dari siaran pers BKN.
Semua aturan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
BACA JUGA : Kemenpan-RB Buka Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun Depan
Peserta bisa mengakses hasil tersebut dari instansi yang telah dilamar peserta atau instansi terkait.
Kemudian masa sanggah, masa ini akan berlangsung selama tiga hari yakni, pada 1-3 November 2020. Selanjutnya baru akan dilakukan tahap lanjutan proses pemberkasan.
Tahapan terakhir adalah penetapan NIP, para peserta yang lolos seleksi CPNS 2019 akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Tahap ini akan berlangsung hingga 30 November 2020.
Apa tahap setelah pengumuman hasil?
Setelah dilakukan pengumuman, tahap berikutnya yakni masa sanggah yang akan digelar pada 1-3 November 2020.
Mengenai siapa saja yang diperbolehkan melakukan sanggahan, Paryono menyebut mereka di antaranya adalah peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB.
Kemudian, yang dapat disanggah oleh peserta CPNS 2019 yakni segala hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.
“Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam rangking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak,” kata Paryono.