News

Capai 67,23%, Nilai SPI Kaltim Masuk Kategori Rentan Tindak Pidana Korupsi

Skor atau indeks Pemda Kaltim masih berada di bawah skor rata-rata nasional untuk Survei Penilaian Integritas yakni 72,4%.

Featured-Image
Ilustrasi korupsi. Foto: CNBCIndonesia

bakabar.com, SAMARINDA - Ketua SPI 2022 Direktorat Monitoring KPK, Wahyu Dewantara Susilo mengatakan skor atau indeks Pemprov Kaltim masih berada di bawah skor rata-rata nasional untuk Survei Penilaian Integritas yakni 72,4%.

Oleh karena itu, perbaikan sistem diperlukan oleh setiap pemangku kepentingan di daerah masing-masing agar celah korupsi bisa ditutup. Caranya dengan menjalankan rekomendasi perbaikan oleh KPK.

Dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengajak seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk bekerja sama meningkatkan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2022, dikarenakan pada 2021 skor SPI Kaltim berada di 67,23% atau  masuk ke dalam kategori daerah rentan terhadap tindak pidana korupsi.

“Di sana keliatan hasilnya seperti apa, hasil survei 2021 kami kategorikan, resiko korupsi akan selalu ada, resikonya ada, yang bisa kita lakukan memperkecilnya,” kata Wahyu pada Minggu (20/11).

Menurut Wahyu, jika dibedah lebih dalam, dari rata-rata skor Pemda Kaltim, dapat terlihat bahwa Pemkab Kutai Kartanegara mendapatkan skor tertinggi yaitu 72,06, diikuti oleh Pemkab Kutai Barat 71,73, Pemkab Mahakam Hulu 71,25, Pemkot Balikpapan 70,12.

Sementara Pemkab Berau 68,99, Pemkab Paser 67,55, Pemprov Kalimantan Timur 66,35, Pemkab Penajam Paser Utara 66,18, dan Pemkot Samarinda 62,80, dan Pemkot Bontang 62,56.

Editor
Komentar
Banner
Banner