bakabar.com, PALANGKA RAYA – Menyusul dikeluarkannya Surat Edaran dari Kementrian Perhubungan yang mengatur syarat penumpang di semua moda transportasi, termasuk syarat perjalanan menggunakan transportasi udara.
Kini pihak Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya, Kalimantan Tengah, sudah mulai memperbolehkan calon penumpang pesawat yang bepergian dengan syarat menunjukkan hasil swab antigen negatif.
Tentunya ini menjadi kabar baik untuk calon penumpang yang sering menggunakan transportasi udara setelah mendapat kelonggaran peraturan penerbangan.
Meski demikian, ada ketentuan lain yang juga harus dipatuhi oleh para penumpang, yakni tetap menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Ketua Harian Satgas Covid 19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan meskipun sudah diperbolehkan menggunakan syarat hasil tes swab antigen, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Kita akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan kota dan provinsi, serta Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara, guna melakukan pemantauan arus penumpang pesawat,” jelasnya, Rabu (3/11).
Emi juga mengatakan, upaya pemantauan arus penumpang pesawat ini adalah sebagai langkah mengantisipasi meningkatnya penyebaran virus Covid 19 dari luar Kalimantan Tengah.
“Saat ini kita sudah berhasil menekan penyebaran Covid-19 hingga wilayah Kota Palangka Raya berada di Zona PPKM Level 2, jangan sampai kelonggaran aturan penumpang pesawat ini membuat kita kecolongan,” tandasnya.