bakabar.com, BALIKPAPAN – Seorang pemuda berinisial DW (18) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.
Hal ini dikarenakan ia berhasil memperdayai 8 orang calon penumpang kapal di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kaltim, baru-baru ini.
Diketahui DW merupakan warga Jalan Karya Mukti, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, menipu korbannya dengan cara mengatakan dapat membantu korban berangkat ke Pulau Jawa menggunakan kapal dari Pelabuhan Semayang Balikpapan, tanpa harus vaksin dan tes antigen. Dengan membayar Rp 1 juta per orang.
Tertarik dengan tawaran pelaku, para korban pun sepakat menuruti permintaan pelaku lantaran 8 korban ini belum divaksin dan tes antigen. Para korban pun menyerahkan uang separuh dari total kesepakatan awal.
"Saat bertemu itu korban menyerahkan masing-masing Rp 500 ribu, totalnya Rp 4 juta," ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang, AKP Abu Sangit, pada Jumat (28/10).
Para korban pun dinaikkan ke dalam mobil boks yang akan naik ke kapal Dharma Fery. Namun saat berada di pintu masuk, petugas yang melakukan pemeriksaan mendapati keberadaan para korban.
Delapan orang korban ini pun diminta turun dari dalam mobil boks. Kepada para korban pelaku mengatakan akan memberangkatkan korban pada kapal di hari berikutnya.
"Pelaku mengatakan kepada para korban akan bersedia menanggung makan dan tempat istirahat mereka. Namun, hal tersebut tidak dipenuhi oleh pelaku," katanya.
Namun saat dihubungi, pelaku tidak merespon, alhasil para korban luntang-lantung di Pelabuhan Semayang yang akhirnya mendatangi Polsek Balikpapan Semayang untuk melaporkan kasus penipuan yang menimpanya.
"Setelah kami menerima laporan kasus penipuan, anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi," tuturnya.
Setelah petugas melakukan penyelidikan, baru pada Senin (25/10) pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Senin (25/10) pelaku berhasil diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang.
"Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh anggota kami," sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan, DW mengaku telah menggunakan uang para korbannya unuk keperluan sehari-hari. Dari tangan DW, polisi menyita uang korban yang tersisa di tangan pelaku sejumlah Rp 950 ribu.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.