bakabar.com, PALANGKA RAYA - Tim Resmob Polresta Palangka Raya bersama Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum, Intelmob Satbrimobda, Sitekintelkam, Resmob Polsek Pahandut dan Resmob Polres Lamandau berhasil meringkus pelaku penipuan dengan modus biro jasa kepengurusan surat-surat kendaraan.
Pelaku yang diketahui bernama MYP alias Saliho (36) di ringkus Tim Macan Kalteng dibilangan Jalan Yos Sudarso Induk Barak Okta warna coklat Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ritman Todoan Agung Gultom mengatakan pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi pada bulan September 2021 di Jalan Rta Milono Km. 4 (Kantor biro jasa CV. Gianor ) Palangka Raya.
"Pelaku menggelapkan uang senilai uang senilai Rp8.124.000 dan BPKB milik korban berinisial NA (41) untuk pengurusan perpanjangan STNK dan BPKB mobil dengan Nomor Polisi KH 1823 TQ jenis Toyota kijang Innova Tahun 2008 warna abu-abu metalik," beber Todoan, Senin (11/10).
Selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah berkas pengurusan STNK dan BPKB, 2 unit hanphone merk Samsung, 7 buah cap stempel, 1 unit Laptop, sebuah dompet warna hitam yang berisi SIM A dan C, STNK, 6 Buah ATM dari beberapa Bank dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan No Polisi KH 2222 ZZ.
Todoan menambahkan dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah melakukan tindakan serupa di beberapa lokasi antara lain Tamiyang Layang, Kotawaringin Barat, Banjarbaru, Bandung hingga Jakarta.
"Kami menyampaikan kepada masyarakat yang pernah mengurus surat-surat kendaraan dari yang bersangkutan agar dapat segera melaporkannya ke Polresta Palangka Raya," ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.