Habar Pemilu 2024

Caleg di Banjarmasin Diduga Lakukan Politik Uang saat Kampanye, Bawaslu Kalsel: Masih Ditelusuri

Bawaslu Kalsel menemukan dugaan praktik politik uang.

Featured-Image
Bawaslu Kalsel menemukan dugaan praktik politik uang. Foto: Ilustrasi Politik Uang

bakabar.com, BANJARMASIN - Bawaslu Kalsel menemukan dugaan praktik politik uang. Dalam pelaksanaannya, dugaan pelanggaran ini dilakukan seorang calon legislatif (Caleg) saat melakukan kegiatan kampanye di Kota Banjarmasin.

Pelanggaran ini sedang ditelusuri Bawaslu untuk proses penanganan lebih lanjuti.

“Infonya yang kami terima saat kegiatan kampanye bagi-bagi sembako, dan masih ditelusuri,” ujar Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, Sabtu (6/1/2024).

Dia menegaskan, temuan dugaan praktik politik uang tersebut agar menjadi atensi peserta pemilu untuk mentaati ketentuan yang berlaku.

Namun dirinya tidak memberitahu caleg dari partai politik (Parpol) mana yang melanggar pelanggaran Pemilu 2024.

“Larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu,” tekannya.

Diketahui, apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengambil tindakan, yaitu berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.

Peserta pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Pelanggaran dimaksud terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut tidak menghilangkan sanksi pidana.

Editor


Komentar
Banner
Banner