bakabar.com, SURABAYA - Cak Imin berjanji akan menuntaskan Undang-Undang Perampasan Aset jika terpilih jadi Wakil Presiden 2024. Hal itu termasuk misi pasangan AMIN.
Cak Imin mengatakan bahwa undang-undang itu telah diperjuangkan dalam jabatannya sebagai anggota DPR RI. Namun, perjuangannya belum berhasil karena suaranya dianggap minoritas.
"Insyaallah melalui kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden, kami bisa wujudkan undang-undang perampasan aset,” kata Cak Imin pada forum Diskusi dan Diseminasi bersama mahasiswa Jatim di DBL Surabaya pada Rabu (22/11).
Baca Juga: Hadiri Dialog UMS di Solo, Anies-Cak Imin Terima KTA Muhammadiyah
Baca Juga: Cak Imin Ingatkan Jangan Ada Wasit Jadi Pemain Dalam Pemilu
Menurut Cak Imin, pemberantasan korupsi telah masuk dalam misi pasangan Anies-Imin (AMIN) pada poin 8. Yakni, Memulihkan Kualitas Demokrasi, Menegakkan Hukum dan HAM, Memberantas Korupsi Tanpa Tebang Pilih, serta Menyelenggarakan Pemerintahan yang Berpihak pada Rakyat.
Cak Imin optimis, dukungan berbagai pihak dapat mempercepat tuntasnya Undang-Undang Perampasan Aset. Termasuk dukungan koalisi.
"Butuh dukungan partai di DPR, tapi kita bisa mulai dari pimpinan koalisi yg kuat," ujar Cak Imin.
Sebagai informasi, Indonesia belum memiliki Undang-Undang Perampasan Aset dalam kasus penindakan korupsi. Sejumlah pihak mendesak agar undang-undangnya segera disahkan demi pencegahan dan pemberantasan korupsi.